BACAKORAN.CO - Pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024 tengah berlangsung dengan melalui dua periode pendaftaran.
Pendaftaran PPPK 2024, periode pertama yang diselenggarakan pada tanggal 1 sampai dengan 20 Oktober sudah resmi ditutup kemarin lusa.
Seleksi PPPK 2024 tersebut menghasilkan putusan mengenai jumlah peserta yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan Memenuhi Syarat (MS).
Badan Kepegawaian Negara (BKN) menginformasikan bahwa ada ribuan tenaga honorer yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Sedangkan untuk peserta PPPK 2024 yang dinyatakan Memenuhi Syarat (MS), bisa langsung melanjutkan ke tahap selanjutnya agar bisa melengkapi semua seleksi PPPK.
Lalu bagaimana nasib peserta PPPK 2024 yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS), apakah tetap bisa menjadi PPPK paruh waktu?
Seperti yang dikutip dari ayobandung.com oleh Bacakoran.co pada Selasa (22/10/2024) begini keputusan MenPAN RB mengenai nasib peserta PPPK 2024 yang dinyatakan TMS.
Tahun ini, MenPAN RB Abdullah Azwar Anas telah memperkenalkan jabatan baru untuk ASN, yaitu PPPK paruh waktu.
Jabatan PPPK paruh waktu ini ditujukan untuk menampung tenaga honorer yang belum mendapatkan kesempatan untuk diangkat sebagai PPPK penuh waktu akibat kendala anggaran.
Dengan adanya jabatan baru ini, tenaga honorer dapat memperoleh kepastian mengenai status mereka sebagai ASN.
Para tenaga honorer akan diberikan NIP sebagai ASN PPPK paruh waktu, sehingga mereka tidak perlu khawatir akan dipecat.