Mengingat bahwa batas waktu untuk menyelesaikan masalah tenaga honorer akan segera berakhir pada Desember 2024.
BACA JUGA:Pelamar PPPK Awas Ketinggalan! Inilah Alasan Mengapa Pendaftaran Harus Diperpanjang, Apa Aja Ya?
BACA JUGA:Catat, Ini 27 Formasi PPPK di Kementerian BUMN 2024, Untuk Lulusan SMA, D3, D4 dan S1, Bisa Daftar!
MenPAN RB pun memprioritaskan seleksi PPPK 2024 ini untuk menentukan nasib tenaga honorer yang telah lama mengabdi.
Sesuai dengan KepmenPAN RB Nomor 347 Tahun 2024, tidak semua tenaga honorer yang tidak lulus seleksi akan diangkat sebagai PPPK paruh waktu.
MenPAN RB menegaskan bahwa hanya peserta yang telah mengikuti semua tahapan tes tetapi tidak mendapatkan formasi yang akan dipertimbangkan untuk diangkat sebagai PPPK paruh waktu.
Perlu dicatat bahwa penetapan formasi dalam seleksi PPPK 2024 ini dilakukan berdasarkan skala prioritas.
Hingga kini, pemerintah pusat belum memberikan penjelasan yang jelas mengenai nasib tenaga honorer yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) dalam seleksi administrasi.
Oleh karena itu, tenaga honorer yang telah dinyatakan TMS diharuskan untuk terus mengikuti perkembangan informasi selanjutnya.