BACAKORAN.CO - Halo honorer, PPPK merupakan usul pemerintah untuk mengatasi permasalahan penataan tenaga honorer sesuai dengan mandat yang terdapat dalam Undang-Undang ASN 2023.
Melalui program ini, pemerintah berusaha memberikan kepastian status dan perlindungan hukum bagi tenaga honorer yang selama ini telah bekerja di lembaga pemerintah.
Untuk pendaftaran PPPK sendiri dibuka dalam 2 periode, pendaftaran periode pertama sudah ditutup pada 20 Oktober lalu dan akan dilanjutkan ke pendaftaran periode kedua.
Tetapi untuk diangkat menjadi PPPK, ada banyak sekali persyaratan yang harus dipenuhi dan dipatuhi oleh tenaga honorer agar dapat diangkat menjadi PPPK 2024.
Kualifikasi usia merupakan salah satu syarat penting yang mempengaruhi nasib tenaga honorer dalam proses pengangkatan sebagai PPPK 2024.
Walaupun ada harapan untuk memperoleh status yang lebih jelas, bagi individu yang tidak memenuhi syarat tersebut, kesempatan untuk menjadi PPPK akan tertutup.
Seperti yang dikutip dari ayobandung.com oleh Bacakoran.co pada Rabu (23/10/2024) terdapat kualifikasi usia yang ditetapkan untuk menjadi PPPK 2024.
Diketahui bahwa pendaftaran PPPK 2024 dibuka melalui 2 periode dan terdapat kategori pelamar prioritas yang tetapkan.
Dan saat ini pelamar PPPK 2024, tengah menunggu pendaftaran periode kedua yang akan diselenggarakan pada tanggal 17 November sampai dengan 30 Desember 2024.
Walaupun pendaftaran PPPK ini seluruhnya diperuntukkan untuk tenaga honorer, tapi tetap saja pelamar PPPK 2024 harus mematuhi semua persyaratan untuk mengikuti seleksi.
Salah satu syarat utama untuk dapat mengikuti seleksi PPPK adalah memenuhi kualifikasi usia.