Persyaratan tersebut sesuai dengan Peraturan MenPAN RB Nomor 6 Tahun 2024, usia minimum bagi tenaga honorer adalah 20 tahun.
Bagi peserta yang berusia lebih dari satu tahun sebelum mencapai batas usia yang ditentukan untuk posisi yang dilamar, mereka masih diperbolehkan untuk mengikuti seleksi.
Namun sayangnya, tenaga honorer yang tidak memenuhi syarat usia ini akan kehilangan kesempatan untuk diangkat sebagai PPPK.
Ketidakmampuan untuk memenuhi kualifikasi usia dapat berdampak besar bagi tenaga honorer.
Banyak di antara mereka yang telah mengabdikan diri selama bertahun-tahun di berbagai instansi pemerintah kini harus mencari pilihan lain untuk melanjutkan karier mereka.
Dengan informasi ini, diharapkan para tenaga honorer dapat lebih siap dan mempertimbangkan langkah-langkah yang perlu diambil untuk menghadapi situasi tersebut.
Itu tadi sedikit informasi mengenai nasib tenaga honorer yang tidak memenuhi kualifikasi usia.
Tentunya hal ini akan menjadi tantangan tersendiri dalam upaya mencapai status yang lebih baik dalam karier di pemerintahan.