BACA JUGA:Mulai dari TNI-Polri yang Berprestasi! ini Nama-nama Ajudan Presiden Prabowo Subianto
Abdul Qohar menambahkan bahwa selain penangkapan tim penyidik juga melaksanakan penggeledahan di berbagai lokasi terkait dugaan tindak pidana korupsi, penyuapan dan gratifikasi yang berkaitan dengan perkara yang telah diputus di PN Surabaya.
"Dalam perkara ini, terdakwa telah diputus bebas oleh majelis hakim yang terdiri dari ED, HH, dan M. Penyidik menemukan indikasi kuat bahwa pembebasan terhadap Ronald Tannur diduga disebabkan oleh suap yang diterima oleh ED, HH, dan M dari pengacara LR," ungkapnya.
Kejagung berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan memastikan bahwa hukum ditegakkan tanpa pandang bulu.
Upaya ini menjadi bagian dari langkah besar dalam memperbaiki citra dan keadilan di Indonesia.