Kejagung Bongkar Bukti Suap Rp19 Miliar ke 3 Hakim Bebaskan Ronald Tannur, Kasus Kematian Dina Sera Afrianty

Kamis 24 Oct 2024 - 08:57 WIB
Reporter : Deby Tri
Editor : Deby Tri

BACA JUGA:Mulai dari TNI-Polri yang Berprestasi! ini Nama-nama Ajudan Presiden Prabowo Subianto

BACA JUGA:Diduga Terima Suap, Kejagung Tangkap 3 Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur Terdakwa Pembunuhan Dini Sera

Abdul Qohar menambahkan bahwa selain penangkapan tim penyidik juga melaksanakan penggeledahan di berbagai lokasi terkait dugaan tindak pidana korupsi, penyuapan dan gratifikasi yang berkaitan dengan perkara yang telah diputus di PN Surabaya.

"Dalam perkara ini, terdakwa telah diputus bebas oleh majelis hakim yang terdiri dari ED, HH, dan M. Penyidik menemukan indikasi kuat bahwa pembebasan terhadap Ronald Tannur diduga disebabkan oleh suap yang diterima oleh ED, HH, dan M dari pengacara LR," ungkapnya.

Kejagung berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan memastikan bahwa hukum ditegakkan tanpa pandang bulu.

Upaya ini menjadi bagian dari langkah besar dalam memperbaiki citra dan keadilan di Indonesia.

Kategori :