Kejagung Bongkar Bukti Suap Rp19 Miliar ke 3 Hakim Bebaskan Ronald Tannur, Kasus Kematian Dina Sera Afrianty

Kamis 24 Oct 2024 - 08:57 WIB
Reporter : Deby Tri
Editor : Deby Tri

- 35.000 MYR yang setara dengan Rp119.000.000.

4. Rumah Hakim ED di Semarang

- 6.000 USD yang setara dengan Rp93.000.000.

BACA JUGA: Absen Dari Tur, Riku NCT Wish Dikabarkan Hiatus Karena Alami Masalah Kesehatan

BACA JUGA:Menag RI Minta Kirim 200 Guru Bahasa Arab, Menteri Wakaf Mesir Sanggupi 2.000

- 300 SGD yang setara dengan Rp3.300.000.

5. Apartemen Hakim HH di Surabaya

- Uang tunai Rp104.000.000.

- 9.100 SGD yang setara dengan Rp100.100.000.

6. Apartemen Hakim M di Surabaya

- Uang tunai Rp21.000.000.

- 2.000 USD yang setara dengan Rp31.000.000.

- 32.000 SGD yang setara dengan Rp352.000.000.

BACA JUGA:8 Idol K-Pop ini Buktikan Bisa Nari, Nyanyi dan Main Musik, Salah Satunya dari Boygrup Terpopuler

BACA JUGA:Tragis! 5 Fakta di Balik Tewasnya Dokter Gantung Diri di Baturaja Diduga Depresi

Secara keseluruhan, total uang yang ditemukan mencapai sekitar Rp19.469.900.000.

Berdasarkan bukti yang ada, Kejagung telah menetapkan 3 hakim dan satu pengacara sebagai tersangka dalam kasus ini.

Pernyataan Kejaksaan Agung

Direktur Penyidikan Kejagung, Abdul Qohar mengonfirmasi bahwa penangkapan para hakim dilakukan di Surabaya sementara pengacara LR ditangkap di Jakarta. 

"Tim penyidik telah melakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap tiga hakim di PN Surabaya, dengan inisial ED, HH, dan M, serta pengacara bernama LR," jelasnya dalam rilis resmi dikutip Bacakoran.co dari Pikiran-Rakyat.com pada Kamis, 24 Oktober 2024.

Kategori :