BACAKORAN.CO - Pemerintah di berbagai wilayah Indonesia saat ini tengah menggelar program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor.
Program ini merupakan kesempatan bagi para wajib pajak kendaraan bermotor untuk melunasi tunggakan pajak mereka tanpa dikenai denda.
Setidaknya ada di beberapa provinsi Indonesia yang berpartisipasi dalam program pemutihan denda pajak kendaraan yang berlangsung hingga akhir tahun 2024.
Jawa Tengah
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memulai program pemutihan pajak kendaraan sejak 20 Mei hingga 19 Desember 2024.
BACA JUGA:Motor Matic Honda Vario 160 Hadir Dengan Desain Sporty Cocok Buat Kamu Anak Ngebers
BACA JUGA:4 Cara Mudah Cek Nomor Rangka Kendaraan Secara Online, Tanpa Repot!
Dalam program ini, pemerintah memberikan pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua (BBNKB II), diskon pajak tahunan, dan pembebasan pajak progresif.
Hal ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat yang memiliki kendaraan lebih dari satu.
Bengkulu
Di Provinsi Bengkulu, program pemutihan ini termasuk penghapusan tunggakan pajak kendaraan bermotor, penghapusan BBNKB II, dan pembebasan denda administrasi.
Program ini berlangsung dari 4 Juni hingga 30 November 2024, sesuai dengan Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor E290.BPKD.2024.
BACA JUGA:Rekomendasi Motor Listrik Dengan Harga Murah Cocok Buat Anak Remaja, Berikut Spesifikasinya...
BACA JUGA:3 Rekomendasi Motor 200cc Dengan Harga Murah dan Cocok Untuk Dikendarai di Jalanan Basah...
Kalimantan Barat
Program pemutihan di Kalimantan Barat, berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 18 Tahun 2024, memberikan pembebasan pajak progresif untuk kendaraan kedua dan seterusnya, serta pembebasan BBNKB kedua sebesar 100 persen.
Selain itu, diberikan juga keringanan pokok tunggakan sebesar 25 persen untuk kendaraan yang menunggak empat tahun dan 40 persen untuk yang menunggak lima tahun atau lebih.
Pembebasan sanksi administrasi PKB dan BBNKB juga termasuk dalam program ini.