BACA JUGA:Rekomendasi Produk Motor Yamaha Dengan Harga Ramah Dikantong, Yuk Simak Apa Aja?
Program ini meliputi pengurangan pokok PKB, pembebasan BBNKB kedua, dan pembebasan sanksi administrasi untuk wajib pajak yang melakukan mutasi ke daerah.
Papua dan Sulawesi Selatan
Papua menggelar relaksasi pajak hingga 20 November 2024.
Sementara di Sulawesi Selatan, berbagai diskon dan pembebasan denda berlaku hingga 31 Oktober 2024.
Maluku dan Gorontalo
Maluku menghapus denda PKB, SWDKLLJ dan BBNKB II hingga 31 Oktober 2024 sementara Gorontalo juga memberikan relaksasi pajak hingga akhir bulan yang sama.
Jawa Barat dan Jawa Timur
Di Jawa Barat, berbagai program pemutihan berlangsung hingga 30 November 2024 termasuk diskon PKB dan pembebasan denda.
Jawa Timur juga memberikan pembebasan bea balik nama kedua dan pembebasan sanksi administrasi hingga akhir November 2024.
BACA JUGA:Anti Bancos! Yuk Simak Tips yang Dapat Kamu Lakukan Agar Konsumsi BBM Kendaraanmu Makin Hemat...
Nusa Tenggara Timur dan Kepulauan Bangka Belitung
Program di Nusa Tenggara Timur berlangsung hingga 20 Desember 2024, sedangkan di Kepulauan Bangka Belitung program pemutihan mencakup pembebasan pokok PKB tahun sebelumnya dan denda PKB hingga 21 Desember 2024.
Sumatera Barat dan Banten
Sumatera Barat menawarkan diskon pajak dan pembebasan denda hingga 31 Desember 2024, sementara Banten memulai program pemutihan dari 4 Oktober hingga 31 Desember 2024.
Kepulauan Riau dan Maluku Utara
Kepulauan Riau memperpanjang program pemutihan hingga 16 November 2024, dan Maluku Utara menggelar program serupa hingga 31 Desember 2024.
Kalimantan Utara
Kalimantan Utara menyelenggarakan pemutihan berupa pembebasan denda PKB, SWDKLLJ, serta denda dan pokok BBNKB II hingga 22 November 2024.