Ingin Bebas Denda? Inilah Daftar Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Beberapa Provinsi, Jangan Lewatkan!

Kamis 24 Oct 2024 - 12:00 WIB
Reporter : Deby Tri
Editor : Deby Tri

Di Papua Barat, program ini berlaku hingga 31 Oktober 2024, dengan fokus pada penghapusan sanksi administrasi pajak kendaraan dan BBNKB kedua.

Sementara itu, di Papua Barat Daya, penghapusan denda PKB dan BBNKB II juga berlaku hingga akhir bulan yang sama.

BACA JUGA:4 Rekomendasi Motor Matic Cocok Untuk Masyarakat Pedesaan, Berikut Spesifikasi dan Harganya...

BACA JUGA:5 Rekomendasi Motor Matic yang Cocok Untuk Emak-emak Pergi Kepasar, Berikut Spesifikasi dan Harganya...

Kalimantan Selatan

Pemprov Kalimantan Selatan menawarkan empat program pemutihan termasuk pembebasan sanksi administrasi, bebas pajak progresif serta diskon pokok PKB sebesar 2 persen bagi pembayaran tepat waktu. 

Program ini berlangsung sampai 9 Desember 2024.

Papua Selatan

Program relaksasi pajak kendaraan di Papua Selatan diadakan hingga 25 Oktober 2024. 

Masyarakat diharapkan bisa memanfaatkan program ini untuk menghindari denda yang lebih besar di masa mendatang.

Sulawesi Barat

Sulawesi Barat menjalankan program pembebasan denda PKB, BBNKB II, dan SWDKLLJ hingga 31 Desember 2024.

Jadi kesempatan bagi pemilik kendaraan untuk menyelesaikan kewajiban pajaknya dengan lebih ringan.

BACA JUGA:5 Rekomendasi Motor Matic yang Cocok Untuk Emak-emak Pergi Kepasar, Berikut Spesifikasi dan Harganya...

BACA JUGA:4 Rekomendasi Motor Listrik Dengan Dual Battry, Perjalanan Jauh Langsung Gas Teruss...

Sumatera Selatan

Program pemutihan di Sumatera Selatan berlangsung dari 19 Agustus hingga 14 Desember 2024. 

Dalam program ini, denda dan bunga PKB serta pajak progresif dihapuskan. Bagi wajib pajak yang menunggak selama dua tahun atau lebih, hanya perlu membayar tunggakan satu tahun serta pajak tahun berjalan, sementara BBNKB II mendapatkan diskon 50 persen.

Lampung

Di Lampung program pemutihan berlangsung hingga 16 Desember 2024, meliputi bebas pajak progresif, gratis BBNKB, bebas denda pajak, dan keringanan tunggakan pajak kendaraan sebesar 50% hingga 70%.

Riau

Riau menawarkan lima program keringanan pajak kendaraan hingga 15 Desember 2024. 

Kategori :