BACAKORAN.CO - Kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan Guru Honorer Supriyani terhadap anak anggota polisi mengalami titik terang setelah fakta terbaru terungkap.
Dalam pengakuannya, Supriyani mengklarifikasi bahwa anak yang diduga dianiaya berinisial D bukanlah murid di kelas yang dia ajar.
Anak Aipda Wibowo Hasyim berinisial D adalah siswa kelas 1 A di SDN 4 Baito, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara.
Sementara itu, Supriyani mengajar di kelas 1 B, sehingga D tidak pernah menjadi anak didiknya.
BACA JUGA:Supriyani Ditahan, Tapi Bakal Diangkat Jadi Guru PPPK oleh Kemendikdasmen? Begini Faktanya!
“Anak kelas 1 A ada gurunya sendiri, yaitu Lilis Herlina Dewi,” jelas Supriyani dalam persidangannya.
Tuduhan penganiayaan muncul setelah orang tua D, Aipda Wibowo Hasyim menemukan luka di paha anaknya.
Awalnya, D mengaku luka tersebut diakibatkan jatuh di sawah.
Namun, setelah didesak D mengaku dipukul oleh guru di kelas 1 B, yang kemudian mengarahkan tuduhan kepada guru honorer Supriyani.
Saat persidangan pertama yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Supriyani terlibat dalam upaya mediasi dengan keluarga D.
Namun, hingga saat ini, mediasi belum mencapai kesepakatan.
Kuasa hukum Supriyani, Samsudin, menjelaskan bahwa mediasi sempat berlangsung sebelum sidang, yang menyebabkan Supriyani terlambat masuk ke ruang persidangan.
Proses hukum yang tengah berlangsung menarik perhatian publik, dengan ribuan guru, mahasiswa, dan masyarakat berbondong-bondong hadir di depan PN Andoolo untuk memberikan dukungan kepada Supriyani.
Mereka menuntut agar Supriyani dibebaskan dari segala tuduhan.