BACA JUGA:Menag RI Minta Kirim 200 Guru Bahasa Arab, Menteri Wakaf Mesir Sanggupi 2.000
Beberapa guru bahkan nekat memanjat pagar pengadilan untuk menyaksikan langsung jalannya sidang.
Kasus ini juga mendapat perhatian dari Rieke Diah Pitaloka anggota Komisi VI DPR RI, ia menyayangkan situasi yang dihadapi oleh Supriyani.
Rieke meminta masyarakat untuk turut mengawal kasus ini dan mengecam tuntutan damai sebesar Rp 50 juta yang dikenakan pada Supriyani.
Kasus yang penuh dengan teka-teki ini masih dalam proses hukum, dengan dukungan besar dari berbagai pihak yang berharap keadilan ditegakkan bagi Supriyani.
Berikut informasi selengkapnya tentang kronologi guru honoror asal Konawe Selatan yang ditahan karena dituduh aniaya anak polisi.
Seorang guru honorer sekolah dasar (SD) bernama Supriyani asal Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, ditahan oleh pihak kepolisian.
Supriyani ditahan oleh pihak kepolisian karena dugaan pemberian hukuman dan aniaya kepada muridnya berinisial D (16), yang ternyata merupakan anak polisi Aipda Wibowo Hasyim.
Guru honorer itu dilaporkan oleh orang tua murid kepada pihak berwajib, yang membuat dirinya ditetapkan sebagai tersangka.
Aipda Wibowo Hasyim orang tua D mengatakan bahwa anaknya mengaku jatuh saat bermain di sekolah dan membuat luka di bagian paha, namun Wibowo tidak percaya dan membuat dirinya melakukan interogasi lebih lanjut.
Dugaan kasus penganiayaan yang menimpa Supriyani ini dianggap tidak benar oleh beberapa guru di SD yang berada di Desa Wonua Raya, Kecamatan Baito, Kabupaten Konawe Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara.
Pada rekan-rekan guru SDN 4 Baito merasa tidak terima jika Supriyani ditahan atas tuduhan penganiayaan.
“Kejadian ini sebenarnya sudah cukup lama. Awalnya, siswa tersebut melaporkan adanya luka di pahanya kepada orang tuanya, yang membuat orang tuanya mengklaim bahwa dirinya dipukul oleh gurunya," kata salah satu pihak sekolah yang identitasnya minta dirahasiakan, dikutip bacakoran.co dari laman RadarTuban, Selasa (22/10).