Menpan RB Umumkan Hanya 2 Kategori Pelamar Bisa Daftar PPPK Gelombang II, Simak Syaratnya di Sini!

Minggu 27 Oct 2024 - 10:00 WIB
Reporter : Kurnia
Editor : Kurnia

BACA JUGA:Final! MenPAN RB Umumkan Hanya Golongan ini yang Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu, Lainnya Terancam PHK?

Untuk formasi guru di instansi daerah, lulusan PPG yang memenuhi kriteria juga diperbolehkan mendaftar dalam seleksi ini. Kesempatan ini bertujuan untuk meningkatkan jumlah guru berkualitas di lingkungan pemerintah daerah.

15 Syarat yang wajib dipenuhi calon pelamar PPPK 2024:

1. Usia minimal 20 tahun dan maksimal 1 tahun sebelum batas usia yang ditentukan untuk jabatan yang dilamar.

2. Tidak pernah dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

BACA JUGA:PPPK Periode 2 Akan Segera Dibuka Pada November 2024, Simak Siapa Saja yang Berhak Daftar?

BACA JUGA:Pelamar PPPK Awas Ketinggalan! Inilah Alasan Mengapa Pendaftaran Harus Diperpanjang, Apa Aja Ya?

3. Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat dari posisi sebagai PNS, PPPK, prajurit TNI, Polri, atau pegawai swasta.

4. Tidak sedang menjabat sebagai calon PNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri.

5. Tidak terlibat sebagai anggota atau pengurus partai politik serta tidak terlibat dalam politik praktis.

6. Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan untuk jabatan yang dilamar.

BACA JUGA:PPPK Periode 1 Resmi Ditutup! 265.608 Peserta Siap Bersaing Di 3 Jenis Kompetensi Ini, Kamu Salah Satunya?

BACA JUGA:Bingung Belajar Apa untuk PPPK Teknis 2024? Ini Kisi-Kisi Soal yang Wajib Dipelajari!

7. Memiliki sertifikasi keahlian yang masih berlaku dari lembaga profesi untuk jabatan yang memerlukannya.

8. Memiliki kesehatan fisik dan mental yang sesuai dengan kriteria jabatan.  

9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau di negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah.  

Kategori :