Menpan RB Umumkan Hanya 2 Kategori Pelamar Bisa Daftar PPPK Gelombang II, Simak Syaratnya di Sini!

Minggu 27 Oct 2024 - 10:00 WIB
Reporter : Kurnia
Editor : Kurnia

10. Tidak pernah terlibat dalam pelanggaran selama proses seleksi.  

BACA JUGA:Mohon Maaf! Menpan RB Ungkap Penyebab Ribuan Honorer Tersingkir dari Seleksi PPPK 2024

BACA JUGA:Buruan! Pendaftaran PPPK 2024 Hampir Tutup, Siap Ujian? Yuk Download PDF Soal Ujiannya

11. Tidak sedang dalam proses penetapan nomor induk pegawai sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).  

12. Memiliki pengalaman yang relevan dengan bidang tugas jabatan yang dilamar.  

13. Telah menyelesaikan Masa Perjanjian Kerja minimal 1 tahun bagi pelamar yang mengajukan lamaran kembali sebagai PPPK.  

14. Mendapatkan persetujuan dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pejabat berwenang lainnya.  

BACA JUGA:PPPK 2024 Tahap Pertama Akan Segera Ditutup, BKN Ingatkan Pelamar Wajib Pakai Materai ini

BACA JUGA:PPPK Guru Catat! Cara Mengisi Riwayat Pekerjaan yang Baik dan Benar Yuk Simak Selengkapnya

15. Memenuhi persyaratan tambahan sesuai dengan kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPK.  

Itulah kategori pelamar yang bisa daftar PPPK gelombang II beserta 15 persyaratannya.

Kategori :