BACAKORAN.CO - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) baru saja mengumumkan kebijakan terbaru terkait penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Gelombang II.
Pengumuman ini memberikan kabar penting bagi para pelamar yang berharap untuk bergabung dalam jajaran ASN melalui jalur PPPK.
Dalam pengumuman tersebut, Menpan RB menyatakan bahwa hanya ada dua kategori pelamar yang diizinkan mendaftar pada gelombang penerimaan kali ini.
Hal ini tentunya mengundang perhatian banyak pihak yang ingin mengetahui syarat-syarat dan ketentuan yang berlaku dalam proses seleksi tersebut.
BACA JUGA:Gagal di Seleksi Administrasi? Jangan Khawatir, Ini Jadwal Masa Sanggah PPPK 2024
BACA JUGA:Fantastis! Gaji Tenaga Honorer PPPK Kemenag 2024 Meroket hingga Rp5,2 Juta, Ini Detailnya
Pengumuman ini diharapkan dapat memacu semangat para pelamar PPPK, terutama mereka yang telah lama menunggu kesempatan untuk berkarir di sektor pemerintahan.
Kali ini tim bacakoran.co bakal kasih tau 2 kategori pelamar yang bisa daftar PPPK gelombang II beserta syaratnya.
Bedasarkan yang dikutip bacakoran.co pada klikpendidikan.id, berikut 2 kategori kategori pelamar yang bisa daftar PPPK gelombang II beserta syaratnya:
BACA JUGA:Formasi PPPK Kemenag 2024, Berikut Syarat dan Jadwal Pendaftaranya
BACA JUGA:Jangan Ketinggalan! Ini Jadwal Lengkap Pendaftaran PPPK Kemenag 2024, Yuk Segera Catat Tanggalnya
Dua Kategori Pelamar yang Dapat Mendaftar Seleksi PPPK Gelombang II:
1. Tenaga Non-ASN yang Masih Aktif di Instansi Pemerintah:
Kategori pertama mencakup tenaga Non-ASN yang saat ini masih bekerja di instansi pemerintah. Mereka berkesempatan untuk mengikuti seleksi PPPK gelombang kedua, asalkan memenuhi semua persyaratan yang ditetapkan oleh peraturan yang berlaku.
2. Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG):