Kedua anak tersebut wajib dalam status belum menikah.
3. Belum Bekerja
Selain belum menikah, anak-anak dari PNS atau PPPK yang meninggal juga harus belum memiliki pekerjaan.
4. Usia Maksimal 25 Tahun
Usia anak tidak boleh lebih dari 25 tahun.
5. Masih Sekolah atau Kuliah
Anak yang menerima beasiswa harus masih berstatus pelajar atau mahasiswa, atau belum memasuki usia sekolah.
BACA JUGA:Jangan Ketinggalan! Ini Jadwal Lengkap Pendaftaran PPPK Kemenag 2024, Yuk Segera Catat Tanggalnya
BACA JUGA:Formasi PPPK Kemenag 2024, Berikut Syarat dan Jadwal Pendaftaranya
Bagi anak-anak yang belum memasuki usia sekolah dan akan masuk SD, beasiswa yang akan diterima adalah sebesar Rp45 juta.
Jika anak tersebut sudah masuk jenjang SMP, beasiswa yang diberikan adalah Rp35 juta.
Untuk tingkat SMA, beasiswa yang diterima adalah Rp25 juta, dan bagi mereka yang sedang kuliah, beasiswa yang akan didapatkan adalah sebesar Rp15 juta.
Demikianlah lima syarat yang harus dipenuhi bagi anak-anak yang berhak menerima beasiswa sebagai manfaat dari JKK jika orang tua mereka yang merupakan PNS atau PPPK meninggal dunia.