BACAKORAN.CO - Sebagai bagian dari ASN PNS dan PPPK memiliki hak untuk mendapatkan berbagai jaminan dari pemerintah.
Pemerintah telah menetapkan 5 jenis jaminan bagi setiap PNS dan PPPK di seluruh Indonesia, yang diatur dalam Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023.
Salah satu jaminan tersebut adalah Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) yang dikelola oleh Taspen.
Melalui JKK ini PNS dan PPPK dapat menikmati berbagai manfaat termasuk beasiswa untuk anak-anak mereka.
BACA JUGA:Info CPNS! Ini Link Tabel dan Daftar Gaji Sesuai Golongan Menurut Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2024
BACA JUGA:Banyak Diabaikan Peserta CPNS, Ini Hal yang Wajib Diketahui Jika Tidak Mau Gagal Sebelum Ujian SKD
Jika seorang PNS atau PPPK meninggal dunia saat menjalankan tugasnya, anak-anak mereka berhak menerima beasiswa sebagai bagian dari manfaat JKK tersebut.
Beasiswa yang ditawarkan oleh Taspen cukup signifikan, berkisar antara Rp15 juta hingga Rp45 juta.
Namun perlu dicatat bahwa beasiswa ini hanya diberikan jika PNS atau PPPK meninggal dunia saat bertugas sebagai abdi negara.
Ada 5 syarat yang harus dipenuhi bagi anak-anak yang berhak menerima beasiswa ini, yaitu:
BACA JUGA:Viral! Peserta Tes CPNS Ketahuan Bawa Jimat, Netizen Heboh Lihat Isi Tasnya
1. Maksimal untuk Dua Anak
Jika seorang PNS atau PPPK meninggal dunia, hanya dua anak yang dapat menerima beasiswa dari Taspen.
BACA JUGA:Gagal di Seleksi Administrasi? Jangan Khawatir, Ini Jadwal Masa Sanggah PPPK 2024
BACA JUGA:Supriyani Ditahan, Tapi Bakal Diangkat Jadi Guru PPPK oleh Kemendikdasmen? Begini Faktanya!