Kapolrestabes Palembang Kombes Harryo Sugihartono mengatakan kasus pembunuhan berencana tersebut didasarkan karena sakit hati.
Antoni merupakan debitur koperasi yang memiliki utang sebesar Rp 5 juta, lalu berbunga menjadi Rp 24 juta di Koperasi Simpan Pinjam Karya Rizky Mandiri.
"Selanjutnya pada proses terjadinya peningkatan bunga tersebut menimbulkan rasa kekecewaan ketidakpuasan dari saudara Antoni atau tersangka ini dan akhirnya terjadi perdebatan. Berakhir dengan pemukulan serta pembunuhan berencana," ujar Harryo.
Harryo menjelaskan Antoni merupakan sutradara atau otak di balik skenario pembunuhan berencana, usai Anton Eka Saputra menagih utangnya ke distro di Jalan KH Dahlan Blok D2 Maskarebet, Sukarami, Palembang, pada 8 Juni 2024.
Ketika Anton tiba di distro, Antoni menghubungi Kevin yang merupakan keponakan istrinya untuk membantu pembunuhan.
"Akibat kejengkelannya pada hari Jumat, 7 Juni 2024. Kemudian, dalam aksinya, Kevin mengajak teman satu kosnya yaitu saudara Pongki yang pada akhirnya mereka berdua tiba di distro tersebut pada hari Sabtu, 8 Juni 2024. Hari itu, terjadi aksi yang tidak terpuji tersebut," jelas Harryo.
Dalam pembunuhan tersebut, Harryo mengatakan para pelaku mematikan kamera pengawas atau CCTV yang ada di distro saat memgeksekusi Anton.
Untuk mengungkap apa yang terjadi, CCTV yang sebelumnya hidup, bisa menjelaskan rangkaian-rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh para pelaku tindak pidana tersebut.
Harryo mengatakan barang bukti yang ada berupa kendaraan roda dua milik korban yang dijual oleh pelaku di Empat Lawang sudah disita.
Hasil dari penjualan kendaraan tersebut digunakan oleh tersangka Pongki guna melarikan diri ke Kota Batam, Kepulauan Riau.
"Handphone korban dipakai Ponky selama melarikan diri ke Batam," ujarnya. Ponky juga telah mengambil uang korban sebesar Rp 32 juta. "Uang tersebut saat ini sudah habis digunakan," kata Harryo.
Uang tersebut dibagi oleh Ponky, Kevin, dan Antoni. Ponky dan Kevin masing-masing mendapat Rp 1,5 juta.