BACAKORAN.CO - Kejaksaan Negeri Palembang menerima tersangka beserta barang bukti kasus pembunuhan.
Penemuan mayat korban yang dalam kondisi dicor di sebuah toko pakaian di di Jalan KH Dahlan Blok D2 No. 1-2 Maskarebet, Palembang, Sumatera Selatan.
Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanni Yulia Eka Sari mengatakan tersangka serta barang bukti tahap II telah diterima Kejari Palembang pada Kamis sore sekitar pukul 15.00 WIB.
Penyidik Polrestabes Palembang menyerahkan tersangka Antoni alias Anton, Pongki Saputra alias Pongki Bin Nike, Kelpfio Firmansya alias Kevin Bin Iskandar.
BACA JUGA:Akhirnya Terungkap! Begini Kronologi Pembunuhan Santriwati Berinisial SN di Kendal
Anton Eka Saputra (25 tahun) itu dijerat dengan sangkaan primer Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Subsider Pasal 339 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Subsidiair Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Ketiga tersangka langsung ditahan di Rutan Kelas 1 Pakjo Palembang.
Kasus pembunuhan berencana terhadap pegawai koperasi Anton Eka Saputra itu terungkap setelah personel Polrestabes Palembang menemukan orang hilang di dalam coran semen di sebuah toko pakaian.
Penemuan mayat itu terungkap setelah kepolisian menangkap seorang tersangka di Kota Batam pada Selasa, 25 Juni 2024.
Kepolisian lantas memburu Antoni, dalang pembunuhan itu, dan menangkapnya di Sumatera Barat.
Kasus tersebut terang benderang usai polisi meringkus dua tersangka yaitu Ponky (23) yang merupakan eksekutor pada 27 Juni 2024.
Serta Antoni (33) yang merupakan otak dari skenario pembunuhan sekaligus pemilik distro pada 29 Juni 2024.