BACAKORAN.CO - Kejaksaan Agung baru saja membongkar skandal suap besar dalam kasus kasasi yang melibatkan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Richard. Temuan ini menggemparkan publik.
Setelah Kejaksaan Agung berhasil menyita uang dan emas senilai hampir Rp1 triliun dari penggeledahan di rumah Zarof di Jimbaran, Kabupaten Bandung, Bali.
Pada Kamis lalu, tim penyidik Kejaksaan Agung melakukan penggeledahan di rumah mantan Kepala Badan Diklat Hukum dan Peradilan MA tersebut.
Dari penggeledahan ini, ditemukan uang tunai senilai Rp920 miliar yang tersimpan dalam berbagai mata uang asing, serta emas batangan seberat 51 kilogram.
BACA JUGA:Kasus Vonis Bebas, Kejagung akan Usut Uang Milyaran Ronald Tannur untuk Suap Eks Pejabat MA
BACA JUGA:Vonis Bebas Dibatalkan! Ronald Tannur Ditangkap Kejati Jatim di Surabaya
Selain itu, penyidik juga menemukan catatan tangan terkait kasus yang menjerat Ronald Tanur, sebuah perkara yang diduga penuh intrik dan pengaruh besar.
Catatan Rahasia dan Suap Besar-Besaran
Dalam catatan yang ditemukan di lokasi penggeledahan, terdapat kode-kode penting yang merujuk pada suap untuk para hakim yang menangani perkara Ronald Tanur.
Beberapa catatan bahkan mencantumkan inisial para penerima dana suap, yang disinyalir berasal dari kalangan hakim agung.
BACA JUGA:Sempat Divonis Bebas, Ronald Tannur Kini Kembali Ditangkap di Surabaya
BACA JUGA:Geger! Eks Pejabat MA Ditangkap Terkait Suap Vonis Bebas Ronald Tannur, Terbongkar di Bali
Salah satu catatan menyebutkan bahwa Zarof menerima Rp5 miliar sebagai bagian dari aliran dana untuk mempengaruhi putusan kasasi Ronald Tanur.
Menurut laporan Kejaksaan Agung, uang dan emas senilai Rp1 triliun ini merupakan hasil suap dari berbagai pengurusan perkara selama Zarof menjabat dari 2012 hingga 2022.
Temuan ini memunculkan pertanyaan besar terkait integritas sistem peradilan di Indonesia, terutama di lembaga tertinggi hukum.