Geger! Mantan Pejabat MA Tersandung Skandal Uang dan Emas Rp1 Triliun, Bukti Suap Terbongkar

Senin 28 Oct 2024 - 19:58 WIB
Reporter : Ainun
Editor : Ainun

BACA JUGA:Geger! Tiga Hakim Kasus Ronald Tannur Diciduk, Keluarga Korban Sujud Syukur Minta Keadilan Ditegakkan

Sebelumnya, Zarof diketahui bekerja sama dengan sejumlah pengacara dalam rangka mempengaruhi keputusan kasasi kasus Ronald Tanur.

Dengan dana yang begitu besar, para pelaku berhasil memengaruhi keputusan hukum agar berpihak pada pihak tertentu.

Dalam sidang kasasi yang berlangsung pada Oktober 2024, hakim agung memutuskan bahwa Ronald Tanur tidak bersalah keputusan yang kini sedang disorot akibat dugaan suap.

Kejaksaan Agung Siapkan Langkah Hukum

BACA JUGA:Jamie O’Hara: Kalau Saya Jadi Petinggi MU, 3 Bulan Lalu Erik ten Hag Sudah Saya Pecat

BACA JUGA:Kasus Vonis Bebas Ronald Tannur dan Dugaan Suap, Tak Hanya 3 Hakim yang Ditangkap, 1 Lawyer Ikut Diringkus

Saat ini, Kejaksaan Agung telah menyita semua aset temuan dalam penggeledahan, dan tengah melakukan pendalaman terkait aliran dana suap ini.

Zarof Richard akan segera dihadapkan dengan tuntutan hukum atas dugaan korupsi dan pencucian uang yang dilakukan selama berkarir di MA. 

Kejaksaan juga menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya untuk membersihkan lembaga peradilan dari pengaruh-pengaruh negatif.

Serta mengembalikan kepercayaan publik pada sistem hukum di Indonesia.

BACA JUGA:Bergerak Cepat! MA Akan Berhentikan Sementara 3 Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur dan Adanya Dugaan Suap

BACA JUGA:Kejagung Bongkar Bukti Suap Rp19 Miliar ke 3 Hakim Bebaskan Ronald Tannur, Kasus Kematian Dina Sera Afrianty

Kategori :