Sebelumnya, Zarof diketahui bekerja sama dengan sejumlah pengacara dalam rangka mempengaruhi keputusan kasasi kasus Ronald Tanur.
Dengan dana yang begitu besar, para pelaku berhasil memengaruhi keputusan hukum agar berpihak pada pihak tertentu.
Dalam sidang kasasi yang berlangsung pada Oktober 2024, hakim agung memutuskan bahwa Ronald Tanur tidak bersalah keputusan yang kini sedang disorot akibat dugaan suap.
Kejaksaan Agung Siapkan Langkah Hukum
BACA JUGA:Jamie O’Hara: Kalau Saya Jadi Petinggi MU, 3 Bulan Lalu Erik ten Hag Sudah Saya Pecat
Saat ini, Kejaksaan Agung telah menyita semua aset temuan dalam penggeledahan, dan tengah melakukan pendalaman terkait aliran dana suap ini.
Zarof Richard akan segera dihadapkan dengan tuntutan hukum atas dugaan korupsi dan pencucian uang yang dilakukan selama berkarir di MA.
Kejaksaan juga menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya untuk membersihkan lembaga peradilan dari pengaruh-pengaruh negatif.
Serta mengembalikan kepercayaan publik pada sistem hukum di Indonesia.