bacakoran.co

Kejagung Bongkar Bukti Suap Rp19 Miliar ke 3 Hakim Bebaskan Ronald Tannur, Kasus Kematian Dina Sera Afrianty

Kejagung membongkar suap 3 hakim Ronald Tannur sejumlah Rp19 miliar kasus kamatian Dina Sera --Foto:monitorindonesia/Aswan

BACAKORAN.CO - Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap 3 hakim dan satu pengacara yang terlibat untuk berikan vonis bebas ke Ronald Tannur pada kasus Kematian Dina Sera Afrianty. 

Operasi ini dilakukan setelah ditemukan bukti-bukti suap dan gratifikasi yang diduga mempengaruhi pembebasan Ronald Tannur dari tuduhan penganiayaan berat hingga menyebabkan kematian korban Dini Sera Afriyanti. 

Meskipun sebelumnya Ronald Tannur divonis bebas dari segala tuduhan, penangkapan ini menandai pembalikan situasi hukum yang signifikan.

3 hakim dari Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur, yang memutuskan vonis bebas untuk Ronald Tannur kini telah ditahan.

BACA JUGA:Terbongkar! Tiga Hakim Pengadilan Negeri Surabaya Terjerat Suap & Gratifikasi Kasus Gregorius Ronald Tanur

BACA JUGA:Diduga Terima Suap, Kejagung Tangkap 3 Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur Terdakwa Pembunuhan Dini Sera

Kejagung telah mengungkapkan hasil penggeledahan yang menunjukkan adanya uang dalam jumlah besar baik dalam mata uang rupiah maupun asing di beberapa lokasi terkait para tersangka.

Berikut adalah rincian temuan tersebut:

1. Kediaman Pengacara LR

- Uang tunai senilai Rp1.190.000.000.

- 451.000 USD yang setara dengan Rp6.976.500.000.

- 717.000 SGD yang setara dengan Rp7.887.000.000.

BACA JUGA:Siap-siap, Biaya Paspor Makin Mahal! Masa Berlaku 10 Tahun Bayar Rp650 Ribu!

BACA JUGA:Empower Yourself! 9 Pembalut Bebas Afiliasi Israel untuk Wanita Peduli Kemanusiaan

2. Apartemen LR di Tower Palem Menteng

- Uang tunai setara dengan Rp2.000.000.000 terdiri dari berbagai pecahan USD dan SGD.

3. Apartemen Hakim ED di Surabaya

- Uang tunai Rp97.000.000.

Kejagung Bongkar Bukti Suap Rp19 Miliar ke 3 Hakim Bebaskan Ronald Tannur, Kasus Kematian Dina Sera Afrianty

Deby Tri

Deby Tri


bacakoran.co - kejaksaan agung (kejagung) melakukan (ott) terhadap 3 hakim dan satu pengacara yang terlibat untuk berikan vonis bebas ke ronald tannur pada kasus kematian dina sera afrianty. 

operasi ini dilakukan setelah ditemukan bukti-bukti suap dan gratifikasi yang diduga mempengaruhi pembebasan ronald tannur dari tuduhan penganiayaan berat hingga menyebabkan kematian korban

meskipun sebelumnya divonis bebas dari segala tuduhan, penangkapan ini menandai pembalikan situasi hukum yang signifikan.

3 hakim dari pengadilan negeri (pn) surabaya, jawa timur, yang memutuskan vonis bebas untuk ronald tannur kini telah ditahan.

kejagung telah penggeledahan yang menunjukkan adanya uang dalam jumlah besar baik dalam mata uang rupiah maupun asing di beberapa lokasi terkait para tersangka.

berikut adalah rincian temuan tersebut:

1. kediaman pengacara lr

- uang tunai senilai rp1.190.000.000.

- 451.000 usd yang setara dengan rp6.976.500.000.

- 717.000 sgd yang setara dengan rp7.887.000.000.

2. apartemen lr di tower palem menteng

- uang tunai setara dengan rp2.000.000.000 terdiri dari berbagai pecahan usd dan sgd.

3. apartemen hakim ed di surabaya

- uang tunai rp97.000.000.

- 32.000 usd yang setara dengan rp496.000.000.

- 35.000 myr yang setara dengan rp119.000.000.

4. rumah hakim ed di semarang

- 6.000 usd yang setara dengan rp93.000.000.

- 300 sgd yang setara dengan rp3.300.000.

5. apartemen hakim hh di surabaya

- uang tunai rp104.000.000.

- 9.100 sgd yang setara dengan rp100.100.000.

6. apartemen hakim m di surabaya

- uang tunai rp21.000.000.

- 2.000 usd yang setara dengan rp31.000.000.

- 32.000 sgd yang setara dengan rp352.000.000.

secara keseluruhan, total uang yang ditemukan mencapai sekitar rp19.469.900.000.

berdasarkan bukti yang ada, kejagung telah menetapkan 3 hakim dan satu pengacara sebagai tersangka dalam kasus ini.

pernyataan kejaksaan agung

direktur penyidikan kejagung, abdul qohar mengonfirmasi bahwa penangkapan para hakim dilakukan di surabaya sementara pengacara lr ditangkap di jakarta. 

"tim penyidik telah melakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap tiga hakim di pn surabaya, dengan inisial ed, hh, dan m, serta pengacara bernama lr," jelasnya dalam rilis resmi dikutip bacakoran.co dari pada kamis, 24 oktober 2024.

abdul qohar menambahkan bahwa selain penangkapan tim penyidik juga melaksanakan penggeledahan di berbagai lokasi terkait dugaan tindak pidana korupsi, penyuapan dan gratifikasi yang berkaitan dengan perkara yang telah diputus di pn surabaya.

"dalam perkara ini, terdakwa telah diputus bebas oleh majelis hakim yang terdiri dari ed, hh, dan m. penyidik menemukan indikasi kuat bahwa pembebasan terhadap ronald tannur diduga disebabkan oleh suap yang diterima oleh ed, hh, dan m dari pengacara lr," ungkapnya.

kejagung berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan memastikan bahwa hukum ditegakkan tanpa pandang bulu.

upaya ini menjadi bagian dari langkah besar dalam memperbaiki citra dan keadilan di indonesia.

Tag
Share