Klarifikasi Polda Sultra: Mobil Dinas Camat Baito yang Ditumpangi Guru Supriyani Dilempari, Bukan Ditembak!

Selasa 29 Oct 2024 - 09:15 WIB
Reporter : Deby Tri
Editor : Deby Tri

BACAKORAN.CO - Mobil dinas milik Camat Baito di Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, mengalami kerusakan pada kaca bagian samping kiri.

Kerusakan tersebut diduga akibat pelemparan oleh orang tak dikenal setelah digunakan oleh Supriyani, seorang guru honorer di SD Baito, sepulangnya dari Pengadilan Negeri Andoolo.

Herman Malengga Penjabat Kepala Desa Ahuangguluri di Kecamatan Baito, menjelaskan bahwa insiden tersebut terjadi ketika dia meminjam mobil dinas Camat Baito untuk pulang ke rumah sekitar pukul 14.30 WITA.

Saat kembali menuju kantor Camat, terdengar suara benturan pada kaca mobil.

BACA JUGA:Ngeri! Mobil yang Ditumpangi Guru Supriyani Ditembak Sosok Ini, Begini Kronologi Lengkapnya!

BACA JUGA:Plot Twist! Guru Honorer Supriyani yang Diduga Aniaya Anak Polisi Ternyata Bukan Pengajarnya

"Saya melihat kaca mobil retak di bagian kiri," ujarnya.

Setelah memeriksa Herman menemukan kaca mobil retak di bagian kiri.

Ia menegaskan bahwa insiden tersebut bukan penembakan melainkan akibat benturan benda keras.

Kapolsek Baito, Ipda Muh Idris, menyatakan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti informasi ini dan menunggu hasil penyelidikan lebih lanjut dari tim Polres.

BACA JUGA:Supriyani Ditahan, Tapi Bakal Diangkat Jadi Guru PPPK oleh Kemendikdasmen? Begini Faktanya!

BACA JUGA:Netizen Curigai Kejanggalan Kasus Supriyani Guru Honorer Konawe yang Diduga Aniaya Anak Polisi, Ini Buktinya!

Kasus Hukum Supriyani

Supriyani, guru honorer yang terlibat dalam kejadian ini, tengah menghadapi sidang atas tuduhan penganiayaan terhadap anak seorang aparat kepolisian.

Kasus ini menarik perhatian publik karena Supriyani membantah tuduhan tersebut dan mengklaim proses hukumnya berjalan cepat di kepolisian hingga ke pengadilan.

Dalam persidangan, kuasa hukum Supriyani memohon kepada majelis hakim untuk menolak nota keberatan jaksa penuntut umum dan melanjutkan pemeriksaan pokok perkara.

Kategori :