BACAKORAN.CO – Aliran bantuan kemanusiaan bagi pengungsi di Gaza, Palestina terancam makin sulit, bahkan putus.
Hal itu menyusul disahkannya undang-undang (UU) yang secara signifikan membatasi peran Badan Bantuan dan Pekerjaan PBB (UNRWA) oleh parlemen Israel, Knesset.
Padahal, berbagai negara sekutu Israel, termasuk Eropa, Kanada, Australia, Jepang, dan pemerintahan Biden, telah mengimbau agar UU tersebut dibatalkan.
Namun, Israel tetap bersikukuh memutuskan untuk melarang aktivitas UNRWA di wilayahnya.
Pihak AS bahkan memberi sinyal akan mempertimbangkan pengurangan aliran senjata ke Israel jika bantuan kemanusiaan di Gaza tidak mengalami peningkatan.
UU yang disetujui setelah pembacaan kedua dan ketiga ini melarang operasi UNRWA di wilayah Israel.
Walaupun tidak mencakup Gaza dan Tepi Barat, aturan tersebut berdampak besar pada operasional logistik UNRWA.
Pasarnya, UNRWA memerlukan koordinasi dan akses melalui jalur serta titik penyeberangan di bawah kendali Israel.
BACA JUGA:Serangan Pasukan IDF Berhasil Menewaskan Salah Satu Pimpinan Hamas Yahya Sinwar di Gaza
“RUU ini melarang UNRWA mendirikan kantor perwakilan, memberikan layanan, atau melakukan aktivitas lainnya di wilayah Israel,” jelas pernyataan dari Knesset.
Undang-undang ini dijadwalkan mulai berlaku dalam waktu 90 hari sejak disahkan.
UNRWA selama ini memberikan bantuan kepada lebih dari 90 persen warga Gaza yang mengungsi ke selatan akibat konflik.