Bantuan Gaza Terancam Putus! Israel Sahkan UU Pembatasan Aktivitas UNRWA, Begini Respon PBB!

Selasa 29 Oct 2024 - 10:10 WIB
Reporter : Ramadhan Evrin
Editor : Ramadhan Evrin

BACAKORAN.CO – Aliran bantuan kemanusiaan bagi pengungsi di Gaza, Palestina terancam makin sulit, bahkan putus.

Hal itu menyusul disahkannya undang-undang (UU) yang secara signifikan membatasi peran Badan Bantuan dan Pekerjaan PBB (UNRWA) oleh parlemen Israel, Knesset.

Padahal, berbagai negara sekutu Israel, termasuk Eropa, Kanada, Australia, Jepang, dan pemerintahan Biden, telah mengimbau agar UU tersebut dibatalkan.

Namun, Israel tetap bersikukuh memutuskan untuk melarang aktivitas UNRWA di wilayahnya.

BACA JUGA:Israel Bombardir dan Bakar RS Indonesia di Gaza, Lalu Rusak Generator, Begini Nasib Pasien dan Staf Medis!

BACA JUGA:Warga Gaza Mengungkap Yahya Sinwar Meninggal di Rumahnya Sendiri, Terlihar dari Rekaman Drone Saat Kejadian

Pihak AS bahkan memberi sinyal akan mempertimbangkan pengurangan aliran senjata ke Israel jika bantuan kemanusiaan di Gaza tidak mengalami peningkatan.

UU yang disetujui setelah pembacaan kedua dan ketiga ini melarang operasi UNRWA di wilayah Israel.

Walaupun tidak mencakup Gaza dan Tepi Barat, aturan tersebut berdampak besar pada operasional logistik UNRWA.

Pasarnya, UNRWA memerlukan koordinasi dan akses melalui jalur serta titik penyeberangan di bawah kendali Israel.

BACA JUGA:Pemimpin Hamas Yahya Sinwar Tewas, Netanyahu Sebut Perang di Gaza Bisa Berakhir Besok, Ini Syaratnya!

BACA JUGA:Serangan Pasukan IDF Berhasil Menewaskan Salah Satu Pimpinan Hamas Yahya Sinwar di Gaza

“RUU ini melarang UNRWA mendirikan kantor perwakilan, memberikan layanan, atau melakukan aktivitas lainnya di wilayah Israel,” jelas pernyataan dari Knesset.

Undang-undang ini dijadwalkan mulai berlaku dalam waktu 90 hari sejak disahkan.

UNRWA selama ini memberikan bantuan kepada lebih dari 90 persen warga Gaza yang mengungsi ke selatan akibat konflik.

Kategori :