Dijelaskan, proses pemindahan ASN akan berlangsung dalam tiga tahap.
BACA JUGA:Simak! Daftar Lengkap 7 Menko dan Kementerian di Bawahnya dalam Kabinet Terbesar RI
BACA JUGA:Yassierli Ditunjuk Jadi Menaker, Urang Awak yang Ada di Kabinet Prabowo, Ini Profilnya
Pertama, BKN akan menerbitkan daftar ASN yang akan dialihkan, dirinci berdasarkan unit eselon I dan eselon II yang sesuai dengan nomenklatur kementerian baru.
Kedua, verifikasi dan validasi daftar ASN oleh kementerian/lembaga terkait, dilakukan melalui Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN).
Terakhir, ketiga, pengalihan ASN dilakukan berdasarkan data yang tersimpan di database BKN.
BACA JUGA:Ada Lord Luhut Nongol di Pelantikan Menteri Kabinet Merah Putih Prabowo, Netizen: Opung Jadi Apa?
“Jika ada data pegawai yang belum terupdate, instansi wajib memperbarui terlebih dahulu,” cetusnya.