BACA JUGA:HORE! Honorer Non-Database Dapat Menjadi PPPK 2024 dengan Memenuhi 3 Syarat Penting ini
3. Guru non-ASN
Terdiri dari pegawai non-ASN di instansi daerah yang terdaftar di BKN atau guru non-ASN yang tercatat dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan telah mengajar selama minimal dua tahun.
4. Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG)
Adalah mereka yang telah menyelesaikan program PPG dan terdaftar dalam pangkalan data Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
BACA JUGA:Wow! Anak PNS dan PPPK Bisa Dapatkan Beasiswa Rp45 Juta dari Taspen, Ini 5 Syarat Penting
BACA JUGA: Wajib Tahu! 3 Data Statistik Pendaftaran PPPK 2024, Skuy Dicek Sekarang Juga
Detail Kriteria dan Kelulusan
Pelamar yang menjadi prioritas adalah mereka yang telah mengikuti seleksi PPPK 2021, memenuhi nilai ambang batas, namun belum berhasil lulus.
Selain itu, guru yang merupakan eks THK-II akan diberikan kesempatan selama mereka masih aktif mengajar di instansi pemerintah.
Untuk guru non-ASN, terdapat dua kategori, yaitu mereka yang terdaftar dalam database non-ASN BKN dan yang terdaftar di Dapodik, dengan syarat telah mengajar minimal dua tahun secara berkesinambungan.
Selain itu, lulusan PPG yang terdaftar di pangkalan data Kementerian Pendidikan juga akan dipertimbangkan untuk mengikuti proses rekrutmen ini.
BACA JUGA:Menpan RB Umumkan Hanya 2 Kategori Pelamar Bisa Daftar PPPK Gelombang II, Simak Syaratnya di Sini!
Itulah beberapa urutan kelulusan pelamar PPPK Guru 2024 yang telah ditetapkan oleh Menpan RB