"Kalau ada novum harus disumpah dulu," ujar Zulkifli. Dilansir dari Detik.com (21/10/24)
Permintaan ini juga didukung oleh jaksa. Sidang kemudian dijadwalkan ulang pada Selasa, 29 Oktober 2024.
Kuasa hukum Jessica, Hidayat Bostam, menjelaskan bahwa novum yang dibawa pihaknya sudah lengkap.
Namun, berdasarkan pengalaman sebelumnya di PN Cirebon, pihaknya tidak mengharapkan perlunya penyumpahan novum di awal sidang.
"Kita sudah bawa novum, cuma yang menemukan bukti itu harus dihadirkan untuk disumpah terlebih dahulu," ujar Hidayat.
Dalam sidang perdana ini, Jessica mengaku merasa sedikit gugup kembali ke ruang persidangan setelah sekian tahun.
"Ya nervous, tapi sekarang status saya sudah berbeda, tidak lagi ditahan, jadi lebih baik dibanding masa lalu," ungkap Jessica.
Otto Hasibuan, pengacara Jessica yang menangani kasus ini, mengungkapkan bahwa novum yang diajukan kali ini berupa rekaman CCTV dari Kafe Olivier, yang diharapkan bisa menjadi bukti kuat untuk membantah tuduhan pembunuhan yang dijatuhkan pada Jessica.
Menurut Otto, tidak ada bukti kuat yang menunjukkan Jessica memasukkan sianida ke dalam kopi Mirna.
Jessica dijatuhi hukuman 20 tahun penjara pada 2016 karena terbukti melakukan pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin.
BACA JUGA:Heboh! Jessica Wongso Bebas Bersyarat Ungkap Tak Menyimpan Dendam Kepada Siapapun..
BACA JUGA:Jessica Wongso Bebas Bersyarat Ungkapkan Keinginan Usai Kebebasannya : Banyak yang Mau Dimakan...