BACAKORAN.CO -- Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia bakal segera melakukan seleksi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) tahun 1446 H/2025 M.
Informasinya Kemenag RI akan mengumumkan secara resmi seleksi PPIH tahun 1446 H/2025 M pada 4 November 2024 mendatang.
Hal itu diungkap Direktur Bina Haji Kementerian Agama Arsad Hidayat saat Sosialisasi Rekrutmen Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) dan Penandatanganan Pakta Integritas Tahun 1446 H/2025 M di Jakarta, Selasa 29 Oktober 2024.
“Ya insya Allah rencananya akan kita umumkan tanggal 4 November nanti, selanjutnya akan kita selenggarakan seleksi di tingkat Kabupaten/Kota, Provinsi dan Pusat yang prosesnya akan berlangsung hingga pertengahan Desember,” jelas Arsad dikutip dari laman kemenag ri.go.id.
BACA JUGA:Persiapan Seleksi Petugas Haji tahun 1446 H/2025 M, Kemenag Review Aplikasi CAT
BACA JUGA:Kemenag Jamin Seleksi Petugas Haji Arab Saudi Transparan, Bagaimana Jika Temukan Kecurangan? Lakukan Ini
Dia mengatakan pnyelenggaraan ibadah haji tahun 2025 mengusung tema Haji Ramah Lansia dan Disabilitas. Karenanya, ada sejumlah persyaratan tambahan yang akan diterapkan panitia.
“Ada keluhan dari masyarakat bahwa disabilitas ini kok tidak mendapatkan perhatian. Maka di tahun 2025, kita angkat tema Haji Ramah Lansia dan Disabilitas,” jelas Arsad dalam acara yang dibuka oleh Menag Nasaruddin Umar itu.
Menurutnya dengan tema Haji Ramah Lansia dan Disabilitas, maka rekrutmen petugas haji memasukkan syarat tambahan yakni memiliki kemampuan berbahasa isyarat.
“Makanya mungkin untuk yang ramah disabilitas ini, nanti petugasnya punya syarat khusus,"katanya.
BACA JUGA:Ungguli Ahmad-Yasin! Andika-Hendi Dominasi Survei Pilkada Jateng Terbaru versi Saiful Mujani MRSC
BACA JUGA:Geger! Ditemukan Jasad Terbungkus Karung Tanpa Kepala di Muara Baru Jakarta Utara, Indentitas Terungkap
"Kalau di antara calon petugas ada yang bisa komunikasi dengan orang yang tidak bisa bicara, atau tunawicara, saya kira menjadi poin plus dan nanti bisa masuk spek petugas layanan disabilitas,” ujar Arsad.
Selain itu, Ditjen PHU Kemenag juga akan menyesuaikan batas usia maksimal petugas menjadi 45 tahun untuk bidang layanan tertentu, terutama PKP3JH (Penanganan Krisis dan Pertolongan Pertama Pada Jemaah Haji).
“PKP3JH ini direkrut dari unsur dokter dan tenaga kesehatan yang bekerja di rumah sakit TNI/POLRI. Mereka memang punya spek khusus yaitu siap bertugas dalam kondisi kedaruratan, makanya untuk bidang layanan ini kami syaratkan batas maksimal umur 45 tahun,” jelas Arsad.
Kondisi kesehatan para petugas haji nantinya juga harus dipastikan dengan adanya surat kesehatan berupa hasil MCU (Medical Check-Up).
“Kita juga minta penegasan kondisi kesehatan calon PPIH melalui MCU, saya minta MCU-nya itu lengkap. Ini untuk memastikan supaya pengalaman tahun 2024 tidak terjadi lagi,” ujar Arsad.
Lebih lanjut Arsad mengatakan pihaknya sedang menyiapkan proses rekrutmen petugas haji 1446 H/2025 M. Menurutnya, proses ini penting karena terjadi pengurangan pada kuota petugas haji tahun depan dibanding tahun sebelumnya.
“Titik krusial tahun depan adalah terbatasnya jumlah petugas haji, karena sebesar apapun akomodasi atau layanan yang kita berikan tapi kalau tidak didukung dengan ketersediaan petugas maka akan menjadi masalah,” pungkas Arsad.