BACA JUGA:Tom Lembong Ditahan Atas Dugaan Kasus Korupsi Impor Gula, Kejagung Langsung Lakukan Penahanan
BACA JUGA:6 Rangking Universitas Terbaik Jakarta Versi uniRank Paling Prestisius Secara Peringkat Nasional
Abdul menyebut keputusan yang diambil oleh Tom ini sepihak dan tanpa komunikasi dengan kementerian terkait.
Dugaan pelanggaran ini memicu berbagai pandangan di publik, termasuk di kalangan elite politik.
Dengan perhatian publik yang tinggi terhadap kasus ini, pernyataan Anies tentang filosofi negara hukum vs negara kekuasaan menarik perhatian.
Mengingat pentingnya keadilan yang tidak berpihak dalam membangun negara yang berintegritas.
BACA JUGA:Wow, Scott McTominay Idola Baru FanS Napoli Sejajar dengan Maradona dan Cavani
BACA JUGA:Puan Maharani Desak Transparansi Kasus Guru Honorer yang Dituduh Aniaya Siswa di Konawe Selatan
Kejaksaan Agung (Kejagung) panggil mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (TTL) atau Tom Lembong.
Keduanya dipanggil kejagung karena terlibat dugaan kasus korupsi impor gula, Kejagung langsung menahan Tom Lembong di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel).
Kasus ini terkait dengan impor gula ketika Tom Lembong menjabat Mendag pada 2015-2016.
Qohar menyatakan Tom Lembong, ketika menjabat, memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah 105 ribu ton kepada PT AP.
BACA JUGA:Negara Rugi Mencapai Rp 100 Miliar, KPK Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Komputer dan Laptop
BACA JUGA:Setelah Menggeledah Rumahnya, Kejari OKI Periksa Tirta Arisandi, Narapidana Kasus Korupsi
"Bahwa terhadap kedua tersangka dilakukan penahanan rutan selama dua puluh hari ke depan.
Untuk tersangka TTL di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor 50 Tanggal 29 Oktober 2024," kata Dirdik Jampidsus Kejagug Abdul Qohar.