Fitnah! Anies Sindir Negara Kekuasaan Usai Sahabatnya Tom Lembong Ditetapkan Tersangka Korupsi Gula

Rabu 30 Oct 2024 - 20:12 WIB
Reporter : Ainun
Editor : Ainun

BACAKORAN.CO - Mantan calon presiden, Anies Baswedan, baru-baru ini mengungkapkan pandangannya terkait isu besar di tanah air.

Dalam pernyataan terbarunya di media sosial X, Anies menyinggung soal perbedaan antara negara hukum dan negara kekuasaan, menyinggung fundamental pembentukan negara Indonesia.

Ungkapan ini diutarakan sebagai respons atas penetapan Thomas Trikasih Lembong, mantan Menteri Perdagangan, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula oleh Kejaksaan Agung.

Anies, yang telah mengenal sosok Tom Lembong selama hampir 20 tahun, menyampaikan kekagetannya atas penetapan tersebut.

BACA JUGA:Profil Tom Lembong: dari Timses Anies, Eks Menteri Jokowi, hingga Terseret Kasus Impor Gula!

BACA JUGA:Jadi Tersangka Korupsi Impor Gula, Ini Ancaman Hukuman Penjara yang Menanti Tom Lembong!

Ia menilai Tom sebagai sosok yang memiliki integritas tinggi dan berkomitmen penuh terhadap kepentingan publik.

Anies bahkan menyatakan siap memberi dukungan penuh kepada Tom Lembong, baik secara moral maupun bentuk dukungan lainnya.

Kasus ini menempatkan Anies pada posisi refleksi terhadap filosofi negara.

Anies sebagai mantan calon presiden-wakil presiden dalam Pilpres 2024, turut menegaskan bahwa negara Indonesia dibangun sebagai negara hukum, di mana setiap tindakan seharusnya didasari oleh aturan yang berlaku, bukan kekuasaan sepihak. 

BACA JUGA:Tom Lembong Ditetapkan Tersangka, Ini Alasan Kasus Korupsi Gula 8 Tahun Lalu Baru Terungkap

BACA JUGA:Tersangka Korupsi Impor Gula, Tom Lembong Terancam Penjara Seumur Hidup, Ini Pasalnya

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus, Abdul Kohar, mengungkapkan bahwa penetapan Tom Lembong sebagai tersangka terkait dengan dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pemberian izin impor gula pada 2015.

Saat itu dalam rapat koordinasi antar kementerian pada 12 Mei 2015, disimpulkan bahwa Indonesia memiliki surplus gula.

Namun, Tom tetap memberikan izin impor gula kepada PT AP, sebuah perusahaan swasta, tanpa koordinasi dengan kementerian atau lembaga terkait dan dianggap melanggar Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 527 Tahun 2004 yang mengatur bahwa impor gula kristal putih hanya boleh dilakukan oleh BUMN.

Kategori :