Fitnah! Anies Sindir Negara Kekuasaan Usai Sahabatnya Tom Lembong Ditetapkan Tersangka Korupsi Gula

Rabu 30 Oct 2024 - 20:12 WIB
Reporter : Ainun
Editor : Ainun

Dalam kasus ini, Kejagung turut menetapkan satu orang tersangka lain yang juga langsung ditahan.

"Dan untuk tersangka DS ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor 51 Tanggal 29 Oktober 2024," imbuh Qohar.

BACA JUGA:3 Cara Ampuh Menghilangkan Bekas Luka dengan Madu Bikin Kulit Mulus & Mencerahkan, Begini Cara Meraciknya!

BACA JUGA:Pj Sekda Sumsel Edward Candra Buka Sosialisasi Program Pembentukan Percontohan Kabupaten/kota Antikorupsi

Qohar mengatakan impor itu dilakukan saat Indonesia surplus gula. Dia mengatakan, impor gula harusnya dilakukan BUMN, namun Tom Lembong mengizinkan PT AP melakukan impor.

Selain itu, ada juga dugaan kongkalikong terkait impor dan penjualan gula oleh perusahaan-perusahaan yang mendapat izin dari Kemendag saat itu. Kerugian negara dalam kasus ini sekitar Rp 400 miliar.

Kategori :