Ingin Diangkat Jadi PPPK? Ini 3 Pengalaman Kerja yang Wajib Dimiliki Tenaga Honorer

Minggu 03 Nov 2024 - 09:15 WIB
Reporter : Mutiara
Editor : Mutiara

BACA JUGA:Final! MenPAN RB Umumkan Hanya Golongan ini yang Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu, Lainnya Terancam PHK?

BACA JUGA:PPPK Periode 1 Resmi Ditutup! 265.608 Peserta Siap Bersaing Di 3 Jenis Kompetensi Ini, Kamu Salah Satunya? 

Pengalaman kerja yang diperlukan bagi tenaga honorer adalah:  

- Minimal 2 tahun bekerja pada Jabatan Pelaksana  

- Minimal 2 tahun bekerja pada jabatan fungsional di jenjang pemula, terampil, atau ahli pertama  

- Minimal 3 tahun bekerja pada jabatan fungsional di jenjang ahli muda  

BACA JUGA:Tak Lulus Seleksi Administrasi PPPK 2024? Ada Kesempatan Sanggah, Begini Contoh Kalimat yang Baik!

BACA JUGA:Kabar Terbaru! Menpan RB Tetapkan Urutan Kelulusan Pelamar PPPK Guru 2024, ini Detailnya

Tenaga honorer yang tidak dapat diangkat menjadi PPPK, meskipun telah bekerja selama 2 tahun berturut-turut di instansi pemerintah, adalah:  

- Satpam  

- Pramubakti  

- Sopir  

BACA JUGA:Calon Pelamar PLO PPPK 2024 Ayo Merapat! Inilah Penjelasan dan Info Tugas yang Harus Diketahui

BACA JUGA:Honorer Wajib Tahu! Cara Mudah Cek Hasil Seleksi Administrasi PPPK 2024 Akhir Oktober Ini

- Petugas Kebersihan  

Meski demikian, keempat kategori tersebut tetap mendapatkan gaji sesuai dengan ketentuan di provinsi masing-masing.

Kategori :