Pengalaman kerja yang diperlukan bagi tenaga honorer adalah:
- Minimal 2 tahun bekerja pada Jabatan Pelaksana
- Minimal 2 tahun bekerja pada jabatan fungsional di jenjang pemula, terampil, atau ahli pertama
- Minimal 3 tahun bekerja pada jabatan fungsional di jenjang ahli muda
BACA JUGA:Tak Lulus Seleksi Administrasi PPPK 2024? Ada Kesempatan Sanggah, Begini Contoh Kalimat yang Baik!
BACA JUGA:Kabar Terbaru! Menpan RB Tetapkan Urutan Kelulusan Pelamar PPPK Guru 2024, ini Detailnya
Tenaga honorer yang tidak dapat diangkat menjadi PPPK, meskipun telah bekerja selama 2 tahun berturut-turut di instansi pemerintah, adalah:
- Satpam
- Pramubakti
- Sopir
BACA JUGA:Calon Pelamar PLO PPPK 2024 Ayo Merapat! Inilah Penjelasan dan Info Tugas yang Harus Diketahui
BACA JUGA:Honorer Wajib Tahu! Cara Mudah Cek Hasil Seleksi Administrasi PPPK 2024 Akhir Oktober Ini
- Petugas Kebersihan
Meski demikian, keempat kategori tersebut tetap mendapatkan gaji sesuai dengan ketentuan di provinsi masing-masing.