Honorer Wajib Tahu! 3 Kategori yang Gagal Diangkat Jadi PPPK Menurut UU ASN

Minggu 03 Nov 2024 - 07:00 WIB
Reporter : Kurnia
Editor : Desta

BACAKORAN.CO - Dalam proses seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), terdapat beberapa kategori yang tidak bisa diangkat, meskipun peluang bagi tenaga honorer semakin terbuka lebar.

Berdasarkan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) Nomor 20 Tahun 2023, pemerintah telah menetapkan aturan-aturan khusus yang harus dipatuhi dalam seleksi dan pengangkatan tenaga kerja menjadi PPPK.

Peraturan ini diterapkan untuk memastikan bahwa mereka yang memenuhi syarat tertentu saja yang dapat diangkat, sementara ada tiga kategori tenaga honorer yang, meskipun sudah bekerja lama, tidak memenuhi persyaratan dalam UU ASN ini.

Seiring dengan berjalannya reformasi dalam sistem kepegawaian di Indonesia, pemerintah semakin memperketat seleksi pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK. 

BACA JUGA:Tak Lulus Seleksi Administrasi PPPK 2024? Ada Kesempatan Sanggah, Begini Contoh Kalimat yang Baik!

BACA JUGA:Kabar Gembira! Non-ASN yang Tak Terdaftar di Database BKN Bisa Jadi PPPK 2024 dengan Penuhi 2 Syarat ini

Banyak yang berharap dapat diangkat menjadi ASN melalui jalur PPPK, terutama dengan adanya janji pemerintah untuk menyelesaikan masalah honorer.

Namun, UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 memberikan batasan-batasan tertentu yang perlu dipahami secara mendalam. 

Kali ini tim bacakoran.co bakal kasih tahu kamu 3 kategori honorer yang tidak bisa diangkat menjadi PPPK 2024.

Dikutip bacakoran.co pada klikpendidikan.id, Berikut 3 kategori honorer yang tidak akan diangkat menjadi PPPK sesuai UU ASN 2023:

BACA JUGA:Kabar Terbaru! Menpan RB Tetapkan Urutan Kelulusan Pelamar PPPK Guru 2024, ini Detailnya

BACA JUGA:Jangan Panik! Honorer Dinyatakan TMS di Seleksi Administrasi PPPK 2024? Ini Langkah Terakhir yang Wajib Dicoba

1. Tenaga honorer yang pernah dipidana

Mereka yang telah dijatuhi hukuman penjara selama dua tahun atau lebih berdasarkan keputusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

2. Tenaga honorer yang diberhentikan secara tidak hormat

Baik yang diberhentikan tanpa permintaan sendiri maupun yang dipecat dengan cara yang tidak terhormat.

Kategori :