Honorer Wajib Tahu! 3 Kategori yang Gagal Diangkat Jadi PPPK Menurut UU ASN

Minggu 03 Nov 2024 - 07:00 WIB
Reporter : Kurnia
Editor : Desta

BACA JUGA:Calon Pelamar PLO PPPK 2024 Ayo Merapat! Inilah Penjelasan dan Info Tugas yang Harus Diketahui

BACA JUGA:Berpotensi Jadi ASN, Pelamar PPPK 2024 Berpeluang Besar pada periode kedua Dibandingkan Yang Pertama

3. Tenaga honorer yang terlibat dalam politik praktis

Mereka yang menjadi anggota atau pengurus partai politik.

Periode I seleksi PPPK akan berlangsung dari 1 hingga 20 Oktober 2024, khusus untuk pelamar prioritas seperti mantan tenaga honorer Kategori II dan tenaga non-ASN yang terdaftar di BKN.

Sementara itu, Periode II akan dimulai pada 17 November hingga 31 Desember 2024, yang terbuka untuk tenaga non-ASN aktif, termasuk lulusan PPG.

BACA JUGA:Tahapan Pendaftaran dan Timeline Resmi PPPK Kemenag 2024 yang Harus Kamu Ketahui!

BACA JUGA:Honorer Wajib Tahu! Cara Mudah Cek Hasil Seleksi Administrasi PPPK 2024 Akhir Oktober Ini

Meskipun terdapat tiga kategori honorer yang tidak dapat diangkat, UU ASN 2023 tetap memberikan jaminan bagi dua kelompok yang dapat diangkat menjadi PPPK.

Kategori :