Ketenagakerjaan yang baru, terpisah dari UU Cipta Kerja.
Menurut MK, ada potensi tumpang tindih antara norma dalam UU Ketenagakerjaan dan UU Cipta Kerja, yang berpotensi menimbulkan kebingungan di kalangan pekerja.
BACA JUGA:Cari Kerja Sulit, Perusahaan Ramai-Ramai PHK, Total Karyawan Diberhentikan Capai Segini!
Jika tidak segera diperbaiki, tumpang tindih norma ini dikhawatirkan akan menimbulkan ketidakpastian hukum dan ketidakadilan yang berlarut-larut.
Oleh sebab itu, MK memandang penting adanya UU Ketenagakerjaan baru yang harmonis, dengan peraturan-peraturan di bawahnya.
Termasuk sejumlah peraturan pemerintah, diintegrasikan ke dalam undang-undang tersebut.
Kategori :