Perusahaan Tak Lagi Bisa ‘Permainkan’ Pekerja Kontrak! Maksimal 5 Tahun, Tak Bisa Diperpanjang!

Jumat 01 Nov 2024 - 10:10 WIB
Reporter : Ramadhan Evrin
Editor : Ramadhan Evrin

BACAKORAN.CO – Jangka waktu perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) alias kontrak dibatasi maksimal hingga lima tahun.

Termasuk jika ada perpanjangan.

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) ini tercantum dalam hasil uji materi UU Nomor 6 Tahun 2023 dengan perkara bernomor 168/PUU-XXI/2023, yang diajukan oleh Partai Buruh dan sejumlah organisasi buruh.

Putusan ini diumumkan pada Kamis (31/10).

BACA JUGA:Ga Cuma Pertalite, Warga Indonesia Bakal Diterjang Batas Usia Pensiun Karyawan Swasta UU Cipta Kerja 2024

BACA JUGA:Belum Puas dengan Keputusan Mahkamah Konstitusi, Sejumlah Mahasiswa Kembali Datangi Gedung DPR di Jakarta...

MK menegaskan, batasan lima tahun pada PKWT merupakan interpretasi terhadap Pasal 56 ayat (3) dalam Pasal 81 angka 12 UU Cipta Kerja.

MK memandang aturan ini sebagai upaya melindungi hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi pekerja dan buruh.

Ketika jangka waktu PKWT akan berakhir, sementara pekerjaan belum selesai, maka dapat dilakukan perpanjangan sesuai kesepakatan antara pengusaha dan pekerja.

“Batas waktu PKWT total, termasuk perpanjangan, tidak lebih dari lima tahun,” terang Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih.

BACA JUGA:Viral! Kantor Mahkamah Konstitusi atau MK Mendadak Berganti Nama Jadi 'Mahkamah Keluarga' di Google Maps

BACA JUGA:Pandangan Mahfud MD Terhadap Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK)

Artinya, jika masa awal PKWT telah ditetapkan lima tahun, pengusaha tidak lagi diperbolehkan memperpanjang kontrak tersebut.

Hal ini, terang MK, sejalan dengan prinsip PKWT dan menjunjung hak-hak pekerja.

Putusan ini sekaligus mengabulkan sebagian permohonan uji materiil UU Cipta Kerja, yang diajukan oleh Partai Buruh, Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI), Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), serta dua buruh, Mamun dan Ade Triwanto.
Selain itu, MK dalam putusannya yang berjumlah 687 halaman juga meminta pembentuk undang-undang untuk segera mengesahkan UU

Kategori :