BACAKORAN.CO - Masa sanggah bagi pelamar PPPK 2024 yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dimulai hari ini, Sabtu, 2 November 2024.
Tentu menjadi kesempatan bagi para pelamar PPPK untuk menyampaikan keberatan mereka terhadap hasil seleksi administrasi yang telah diumumkan.
Jadwal dan Prosedur Masa Sanggah PPPL
Menurut jadwal yang telah ditetapkan untuk gelombang I seleksi PPPK 2024, masa sanggah berlangsung dari 2 hingga 4 November 2024.
Selama periode ini, pelamar memiliki hak untuk menyampaikan sanggahan mereka memberikan alasan mengapa mereka merasa tidak seharusnya dinyatakan TMS dalam seleksi administrasi.
BACA JUGA:Tak Lulus Seleksi Administrasi PPPK 2024? Ada Kesempatan Sanggah, Begini Contoh Kalimat yang Baik!
Meskipun tidak ada panduan tertulis mengenai format penulisan sanggahan, pelamar sangat dianjurkan untuk menggunakan bahasa yang sopan dan jelas saat menyampaikan alasan mereka.
Keberatan yang disampaikan harus didasarkan pada fakta dan dokumen yang telah diunggah sebelumnya.
Ketentuan Pengajuan Sanggah
Mengutip 'Buku Petunjuk Pendaftaran CPNS 2024' yang diterbitkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN), ada beberapa syarat yang harus dipenuhi dalam pengajuan sanggah:
BACA JUGA:Kabar Terbaru! Menpan RB Tetapkan Urutan Kelulusan Pelamar PPPK Guru 2024, ini Detailnya
1. Alasan Harus Valid
Alasan yang diajukan harus benar, realistis dan tidak mengada-ada.
2. Berdasarkan Dokumen
Alasan harus berdasarkan dokumen yang sudah diunggah.
Jika ternyata isian tidak sesuai dengan dokumen, pelamar harus siap menanggung konsekuensi hukuman.
3. Satu Kali Kesempatan
Pelamar hanya dapat mengajukan sanggah satu kali.