BACA JUGA:Inilah inovasi Seleksi PPPK 2024 dari Passing Grade ke Peringkat, Yuk Disimak Selengkapnya!
Jika kesalahan disebabkan oleh pelamar sendiri, maka hasil verifikasi tidak akan berubah.
Cara Mengajukan Sanggah via Portal SSCASN
Proses pengajuan sanggah dilakukan melalui portal SSCASN dengan langkah-langkah sebagai berikut:
1. Akses Portal
Kunjungi situs SSCASN https://sscasn.bkn.go.id.
2. Login
Masuk dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan kata sandi.
BACA JUGA:Jangan Ketinggalan! Ini Jadwal Lengkap Pendaftaran PPPK Kemenag 2024, Yuk Segera Catat Tanggalnya
3. Periksa Pengumuman
Cek hasil pengumuman di bagian "Resume Pendaftaran".
4. Ajukan Sanggah
Klik tombol "Ajukan Sanggah" di bawah informasi hasil seleksi.
5. Isi Formulir
Lengkapi Alasan Sanggah pada formulir yang disediakan sesuai dengan syarat yang berlaku.
6. Selesaikan Proses
Centang kolom kotak persetujuan, kemudian klik "Akhiri Proses Sanggah".
Setelah mengajukan alasan sanggah, pelamar akan melihat peringatan konfirmasi.
BACA JUGA:Formasi PPPK Kemenag 2024, Berikut Syarat dan Jadwal Pendaftaranya
BACA JUGA:Fantastis! Gaji Tenaga Honorer PPPK Kemenag 2024 Meroket hingga Rp5,2 Juta, Ini Detailnya
Jika yakin, klik "Iya".