Jangan Kaget, Skor SKD Tinggi Tidak Menjamin Peserta ke Tahap SKB CPNS 2024, Ternyata Karena Hal ini

Sabtu 02 Nov 2024 - 14:24 WIB
Reporter : Deby Tri
Editor : Deby Tri

Ketentuan ini sesuai dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kepmenpan-RB) Nomor 321 Tahun 2024 tentang Nilai Ambang Batas SKD untuk Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2024.

"Nilai ambang batas bagi pelamar formasi cumlaude adalah nilai kumulatif SKD paling rendah 311, dan nilai TIU paling rendah 85," ujar Vino, sebagaimana dikutip Bacakoran.co dari Kompas.com.

BACA JUGA:Inilah 4 Jenis SKB CPNS Kemenkumham 2024 untuk Lulusan SMA, Yuk Ketahui dari Sekarang!

BACA JUGA:Skor SKD Tinggi Belum Tentu Jadi Jaminan Lolos CPNS 2024, Simak di Sini Alasannya!

Dengan demikian berapapun nilai TWK dan TKP selama nilai TIU dan keseluruhan SKD memenuhi ambang batas, peserta dari lulusan terbaik berpeluang untuk melanjutkan ke SKB CPNS 2024.

Selain lulusan terbaik, passing grade TIU minimal 85 dan nilai kumulatif 311 juga berlaku untuk pelamar dari jalur diaspora.

Sementara itu, ketentuan khusus lainnya diterapkan bagi pelamar dari jalur khusus penyandang disabilitas dan putra/putri Papua maupun daerah tertinggal.

Untuk pelamar tersebut, nilai ambang batas SKD yang berlaku meliputi:

Nilai kumulatif SKD minimum: 286

Nilai TIU minimum: 60.

Nilai Ambang Batas SKD CPNS 2024

BACA JUGA:Heboh! Video Seorang Wanita Peserta CPNS Mendadak Kaku Saat Tes Viral di Media Sosial, Ternyata Karena Ini

BACA JUGA:2 Cara Parktis dan Efektif untuk Mengecek Skor SKD CPNS 2024, Pelamar Harus Tau!

Secara umum, skor minimal atau passing grade (PG) SKD adalah 65 untuk tes wawasan kebangsaan (TWK), 80 untuk tes intelejensi umum (TIU), dan 166 untuk tes karakteristik pribadi (TKP).

Oleh karena itu, ketika salah satu skor minimal dari ketiga materi yang diujiankan tidak memenuhi nilai ambang batas, maka peserta tidak bisa melanjutkan ke tahap Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Namun, baru-baru ini beredar sebuah video di media sosial, khususnya TikTok, yang menjadi viral dan ramai diperbincangkan oleh para peserta SKD CPNS 2024.

Video tersebut menunjukkan bahwa peserta dengan skor TWK dan TKP di bawah nilai ambang batas masih bisa mengikuti SKB CPNS 2024.

Kategori :