Skor TWK dan TKP Kecil di CPNS 2024? Ternyata Masih Bisa Ikut SKB Lho, Ini Syarat dan Ketentuannya

Sabtu 02 Nov 2024 - 15:35 WIB
Reporter : Yanti D.P
Editor : Yanti D.P

BACAKORAN.CO - Pada pelaksanaan tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2024, para peserta ujian harus bisa mendapatkan nilai yang lebih tinggi dari passing grade.

Seperti diketahui, Skor minimal atau passing grade (PG) SKD meliputi 65 untuk tes wawasan kebangsaan (TWK), 80 tes intelegensi umum (TIU) dan 166 untuk tes karakteristik pribadi (TKP).

Pada saat salah satu skor minimal dari ketiga materi ini tidak memenuhi nilai ambang batas, maka peserta ujian tidak bisa lanjut ke tahap Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Tapi, ada unggahan di sosial media di platform tiktok yang menjadi perbincangan di kalangan peserta SKD CPNS 2024, yang mana dalam unggahan tersebut terdapat jika peserta dengan TWK dan TKP di bawah nilai ambang batas masi bisa ikut SKB CPNS 2024.

BACA JUGA:Kabar Gembira! Skor TWK dan TKP Rendah Masih Bisa Lanjut Tes SKB CPNS 2024, Ini Ketentuannya

BACA JUGA:Jangan Kaget, Skor SKD Tinggi Tidak Menjamin Peserta ke Tahap SKB CPNS 2024, Ternyata Karena Hal ini

Ketentuan ini berlaku bagi peserta yang telah mendaftar dari jalur lulusan terbaik atau cumlaude.

"Eitsss walaupun TWK gak PG ttp bisa lanjut SKB, kan Jalur Cumlaude/Lulusan Terbaik," tulis akun TikTok @caj***.

So, bener ga sih jika perolehan skor TWK dan TKP di bawah ambang batas masih bisa ikut SKB CPNS 2024?

Vito Dita Tama selaku Plt Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) akhirnya buka suara dalam menanggapi yang sedang ramai ini tentang skor TWK dan TKP tersebut.

BACA JUGA:Kabar Baik! Skor TWK dan TKP Rendah Bakal Lanjut Tes SKB CPNS 2024, Ini Penjelasannya

BACA JUGA:Penting! Ketentuan Tambahan di Tahap SKB CPNS 2024, Ini Bocorannya

Vino Dita Tama pun membenarkan hal tersebut, bagi pelamar CPNS jalur cumlaude dengan nilai TWK dibawah 65 dan skor TKP kurang dari 166 masih bisa lanjut ke tahap SKB CPNS 2024.

Vino juga mengatakan jalur khusus lulusan terbaik tidak mensyaratkan nilai ambang batas untuk subtes TWK ataupun TKP.

Hal ini pun sesuai ketentuan dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kepmenpan-RB) Nomor 321 Tahun 2024 tentang Nilai Ambang Batas SKD Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2024.

Kategori :