Importir diminta melaporkan proses penarikan dan pemusnahan ini kepada BPOM, yang akan terus memantau kepatuhan pihak-pihak terkait.
BACA JUGA:Viral Roti Aoka Mengandung Pengawet Kosmetik, Benarkah? Begini Hasil Uji Laboratorium BPOM!
2. Pemberhentian Sementara Registrasi dan Importasi
Untuk mencegah penyebaran lebih lanjut, BPOM menangguhkan sementara izin registrasi dan importasi produk Latiao.
3. Kerja Sama dengan Kemenkominfo
Mengingat produk ini banyak dijual secara online, BPOM telah berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk menurunkan take down produk Latiao dari platform e-commerce.
Dengan adanya tujuh lokasi yang sudah melaporkan kasus keracunan, BPOM berharap langkah ini dapat menghindarkan daerah-daerah lain dari insiden serupa.
BPOM juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam membeli produk pangan impor, terutama jajanan yang tidak jelas keamanannya.
BPOM akan terus memantau situasi dan memastikan langkah-langkah perlindungan masyarakat tetap terjaga.
Ini adalah bagian dari komitmen BPOM untuk menegakkan standar keamanan pangan di Indonesia agar setiap produk yang sampai ke konsumen benar-benar aman untuk dikonsumsi.