Heboh! BPOM Resmi Tarik Jajanan Latiao Asal China, Diduga Picu Keracunan Massal di Berbagai Daerah

Sabtu 02 Nov 2024 - 19:13 WIB
Reporter : Ainun
Editor : Ainun

BACAKORAN.CO - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) akhirnya bertindak tegas dengan menarik jajanan asal China bernama Latiao dari peredaran setelah terjadi serangkaian kasus keracunan di berbagai daerah Indonesia.

Produk dengan tekstur kenyal dan rasa pedas ini dicurigai menjadi penyebab keracunan yang melibatkan puluhan orang di wilayah seperti Lampung, Sukabumi, Wonosobo, Tangerang Selatan, Bandung Barat, Pamekasan, dan Riau.

Dikutip tim bacakoran.co dari kanal youtube Official iNews, dalam konferensi pers BPOM, Taruna Ikrar sebagai Kepala BPOM menegaskan komitmen lembaga ini dalam melindungi kesehatan masyarakat Indonesia.

"Kami memastikan produk pangan yang beredar di Indonesia aman dikonsumsi masyarakat," ujar Taruna Ikrar.

BACA JUGA:BPOM Umumkan KLB Keracunan Jajanan Latiao di 7 Daerah, Ini Fakta Lengkapnya!

BACA JUGA:Sekda Edward Candra Apresiasi BPOM Berikan Edukasi Masyarakat Tentang Keamanan Obat dan Makanan Bermutu

Kasus keracunan ini merupakan kejadian luar biasa yang dihadapi BPOM dengan cepat dan serius.

Menurut BPOM, setelah menerima laporan dari beberapa wilayah, mereka segera mengumpulkan sampel produk Latiao untuk diuji di laboratorium.

Hasilnya menunjukkan adanya kontaminasi bakteri Bacillus cereus pada produk ini.

Bakteri ini dikenal memproduksi toksin yang dapat menyebabkan gejala keracunan seperti pusing, mual, dan muntah, sesuai dengan laporan dari para korban.

BACA JUGA:Skincare Ilegal dan Overclaim? BPOM Siap Hajar Brand yang Nakal, Influencer Juga Perlu Hati-hati Lho!

BACA JUGA:5 Siswa SD di Palembang Diduga Keracunan Permen Semprot, Ini Hasil Sidak BPOM Palembang

Langkah Cepat BPOM untuk Melindungi Masyarakat

BPOM telah melakukan berbagai langkah cepat sebagai upaya pengamanan dan pencegahan.

Berikut tindakan yang telah diambil:

1. Penarikan dan Pemusnahan Produk

BPOM menginstruksikan agar semua produk Latiao yang masih beredar segera ditarik dan dimusnahkan.

Kategori :