Terkuak! Selebgram Cantik Wonogiri Terlibat Endorse Judi Online, Hukuman Berat Menanti

Minggu 03 Nov 2024 - 21:03 WIB
Reporter : Ainun
Editor : Ainun

BACAKORAN.CO - Kasus mengejutkan kembali terjadi di dunia media sosial.

Selebgram cantik asal Wonogiri, Jawa Tengah, berinisial CDA, harus berurusan dengan pihak berwajib setelah ketahuan mempromosikan situs judi online di akun Instagram pribadinya.

CDA ditangkap oleh tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Wonogiri pada Jumat lalu dan terancam hukuman penjara hingga 10 tahun serta denda maksimal Rp10 miliar.

Penangkapan CDA terjadi di sebuah kafe di kawasan Jatisrono, Wonogiri, pada Jumat (24/10/2024).

BACA JUGA:Tom Lembong Tantang Bukti Kejagung di Praperadilan, Usai Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Impor Gula

BACA JUGA:Waspada Makanan Beracun! BPOM Temukan Adanya Ontaminasi Bakteri Golongan Bacillus Cereus Pada Makanan Latiao

Berdasarkan laporan kepolisian, selebgram dengan akun Instagram @ccdaa, yang memiliki lebih dari 10 ribu pengikut, telah aktif mempromosikan situs judi online sejak 1 April 2024 hingga Oktober 2024.

Situs judi yang di-endorse oleh CDA awalnya bernama Tuaga dan sempat berganti nama menjadi Tahu play.

Kronologi dan Barang Bukti

Dalam menjalankan promosi, CDA secara rutin mengunggah konten endorsement berupa tautan judi online di Instagram Story-nya, dua kali setiap hari pukul 03.00 pagi dan pukul 13.00 siang.

Postingan tersebut juga dilengkapi dengan testimoni percakapan kemenangan judi, yang ditujukan untuk menarik minat pengikutnya.

BACA JUGA:PVMBG: Update Gunung Semeru Kembali Erupsi, Tercatat Sebanyak 74 Kali Letusan dalam Sepekan, Status Meningkat?

BACA JUGA:7 Kandungan Ampuh dalam Serum untuk Menghilangkan Bekas Jerawat, Bikin Kulit Mulus & Auto Glowing!

Saat penangkapan, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk satu unit telepon genggam berwarna oranye dan kartu ATM milik tersangka yang diduga digunakan untuk transaksi terkait promosi judi online tersebut.

Ancaman Hukuman Berat

Atas perbuatannya, CDA kini menghadapi ancaman hukuman berat.

Kepala Kepolisian Resor Wonogiri, AKBP Muhammad Yusuf Usman, menyampaikan bahwa CDA dapat dikenakan hukuman maksimal 10 tahun penjara serta denda hingga Rp10 miliar.

Kategori :