BACAKORAN.CO - Anggota Polairud Polda Banten yang berinisial JS telah ditetapkan sebagai tersangka bersama seorang warga berinisial BA dalam kasus penganiayaan yang mengakibatkan kematian Welimi Teiwiland Mandiangan di sebuah kafe di Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon pada Minggu (27/10) lalu.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, insiden penganiayaan tersebut terjadi ketika korban bersama dua rekannya mengunjungi sebuah kafe yang hendak tutup sekitar pukul 05.30 WIB.
Saat mereka bersiap untuk pulang dan masuk ke dalam mobil, tiba-tiba seorang perempuan keluar dari kafe dan meminta untuk diantarkan pulang.
Pada saat yang sama, pelaku JS dan BA beserta empat rekannya mendekati dan menarik perempuan tersebut. Korban diduga sempat menegur pelaku JS.
BACA JUGA:Tragis! Orang Tua Di Jaktim Aniaya Anak Karena Tak Mau Bicara, Berakibat Luka Sekujur Tubuh
BACA JUGA:Puan Maharani Desak Transparansi Kasus Guru Honorer yang Dituduh Aniaya Siswa di Konawe Selatan
Merasa tidak terima, pelaku JS dan BA kemudian menganiaya korban, sementara dua rekan korban melarikan diri.
Akibat penganiayaan tersebut, korban sempat tidak sadarkan diri. Setelah itu, dua rekannya yang sempat melarikan diri kembali dan segera membawa korban ke Rumah Sakit Krakatau Medika (RSKM) di Kota Cilegon.
Setelah mendapatkan perawatan intensif selama hampir 24 jam di rumah sakit, korban dinyatakan meninggal dunia pada hari Senin (28/10). Keluarga korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polres Cilegon.
Kapolres Cilegon, AKBP Kemas Indra Natanegara, mengonfirmasi peristiwa itu. Ia menyatakan bahwa kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan di ruang tahanan Mapolres Cilegon.
BACA JUGA:Tragis! Siswa Pramugari Meninggal di Asrama, Keluarga Curiga Ada Penganiayaan
BACA JUGA:Plot Twist! Guru Honorer Supriyani yang Diduga Aniaya Anak Polisi Ternyata Bukan Pengajarnya
"Sudah kita tetapkan tersangka 2 orang, 1 anggota polri dan 1 sipil," kata Kapolres Cilegon AKBP Kemas Indra Natanegara, Minggu (3/11).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka JS dan BA melakukan pengeroyokan terhadap korban karena mereka berada dalam kondisi mabuk setelah berpesta minuman keras.
Tersangka JS tidak hanya menghadapi sanksi kode etik sebagai anggota Polri, tetapi juga berisiko mendapatkan hukuman pidana akibat tindakan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang.