Eks Dirjen KA Ditangkap Kejagung di Hotel! Begini Kronologi dan Perannya di Kasus Jalur KA Langsa

Senin 04 Nov 2024 - 10:12 WIB
Reporter : Ramadhan Evrin
Editor : Ramadhan Evrin

BACAKORAN.CO - Mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Prasetyo Boeditjahjono (PB) ditangkap Kejaksaan Agung (Kejagung), Minggu (3/10/2024).

PB ditangkap terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa di Balai Teknik Perkeretaapian Medan yang berlangsung sejak 2017 hingga 2023.

"Tim Intelijen Kejagung atau Satgas SIRI berhasil mengamankan eks Dirjen Perkeretaapian berinisial PB," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, Senin (4/11/2024).

PB ditangkap di Hotel Asri Sumedang, Jawa Barat, sekitar pukul 12.55 wib.

BACA JUGA:Terbongkar! Eks Dirjen Perkeretaapian Ditangkap Kejagung, Diduga Korupsi Proyek Kereta Api Senilai Triliunan

BACA JUGA:Tom Lembong Tantang Bukti Kejagung di Praperadilan, Usai Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Impor Gula

Penangkapan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, tertanggal 4 Oktober 2023.

Penangkapan PB merupakan kelanjutan dari penyidikan kasus korupsi proyek jalur kereta Besitang-Langsa, yang sebelumnya telah menetapkan beberapa tersangka.

Berdasarkan investigasi, peran PB dalam kasus ini terkait instruksinya kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Nur Setiawan, untuk memecah proyek menjadi 11 paket dan memenangkan 8 perusahaan tertentu dalam proses lelang.

Nur Setiawan saat ini tengah menjalani sidang terkait kasus tersebut.

BACA JUGA:Kejagung Ungkap Peluang Tersngka Baru Kasus Korupsi Impor Gula Selain Tom Lembong

BACA JUGA:Kasus Korupsi Impor Gula, Ini Alasan Kejagung Baru Sekarang Menetapkan Tom Lembong Sebagai Tersangka

Kejagung menduga proses lelang proyek ini tidak disertai dokumen teknis yang sah.

Penentuan kualifikasi pengadaan pun dianggap bertentangan dengan aturan pengadaan barang dan jasa.

Selain itu, proyek konstruksi diduga dilaksanakan tanpa studi kelayakan (FS) atau dokumen penetapan jalur yang disahkan Menteri Perhubungan (Menhub).

Kategori :