BACAKORAN.CO – Kabar pelarangan iPhone 16 di Indonesia membuat Apple resmi mengirim surat kepada Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita.
Hal ini bertujuan untuk merespons pelarangan iPhone 16 di Indonesia.
Surat ini membuat heboh para penggemar Apple Fanboy Indonesia yang sudah menantikan perilisan iPhone 16 di Indonesia.
Mengingat bahwa iPhone 16 sangat menarik dengan inovasi tombol kamera yang sangat interaktif, para penggemar pun sangat menantikan perilisan iPhone 16.
Diketahui bahwa perusahaan teknologi asal Amerika Serikat tersebut meminta pertemuan dengan Menperin untuk membahas izin edar seri iPhone 16 di Indonesia.
BACA JUGA:iPhone 16 Sudah Dijual? Menperin Siap Blokir IMEI dan Minta E-Commerce Bersih-Bersih!
Dilansir dari Disway.id, Juru Bicara Kementerian Perindustrian, Febri Hendri Antono Arif.
Ia menyampaikan bahwa, dalam suratnya Apple mengajukan permintaan pertemuan dengan Menperin guna membahas kendala TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri) yang menjadi alasan pelarangan iPhone 16 di pasar Indonesia.
"Apple sudah melalui surat ke Pak Menteri dan minta pertemuan," ungkap Febri.
Pelarangan ini terjadi karena sertifikasi TKDN milik Apple untuk pasar Indonesia telah habis masa berlakunya.
Pemerintah Indonesia mengharuskan produk-produk yang beredar memenuhi standar TKDN sebagai bentuk dukungan terhadap penggunaan komponen dalam negeri.
Hingga saat ini, pemerintah masih menantikan realisasi investasi Apple senilai Rp1,71 triliun sebagai bagian dari komitmen mereka. Namun, baru sekitar Rp240 miliar yang sudah terealisasi.
Sekretaris Jenderal Kemenperin, Eko SA. Cahyanto, menegaskan bahwa pemerintah terbuka untuk mendiskusikan TKDN dengan Apple dan mendorong perusahaan-perusahaan asing untuk meningkatkan nilai TKDN mereka.
“Pada prinsipnya, investasi itu berbanding lurus dengan nilai TKDN," jelasnya.