BACAKORAN.CO - Saat ini, proses seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tengah berlangsung di Indonesia.
Dengan agenda yang berdekatan, ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS sedang berlangsung, sementara proses seleksi administrasi tahap pertama untuk PPPK juga sedang berjalan.
Hal ini tentu menimbulkan pertanyaan bagi pelamar, terutama yang gagal di seleksi CPNS.
Apakah mereka bisa langsung mencoba mendaftar PPPK di tahun yang sama?
BACA JUGA:Harus Tahu! CPNS 2024 yang Tidak Lulus Apakah Bisa Daftar PPPK Tahap II Berikut Penjelasannya
BACA JUGA:Cara Mudah Mengatasi Kendala Sertifikat SKD CPNS 2024 yang Tidak Muncul, Yuk Praktekan Sekarang!
Perbedaan CPNS dan PPPK
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), ada perbedaan besar antara CPNS dan PPPK.
PNS adalah pegawai tetap yang mendapat nomor induk nasional, sedangkan PPPK adalah pekerja kontrak dengan masa kerja tertentu untuk mendukung tugas pemerintahan.
CPNS adalah status awal yang dijalani sebelum menjadi PNS, di mana mereka melewati masa percobaan dan pelatihan.
Di sisi lain, PPPK adalah pegawai dengan status kontrak yang tidak memiliki jenjang kepegawaian seperti PNS.
BACA JUGA:Peserta Selesai SKD CPNS 2024, Berikut Cara Download Sertifikatnya, Yuk Pahami!
BACA JUGA:Harus Tau! Apakah Gagal CPNS 2024 Bisa Daftar PPPK di Gelombang 2? Simak Aturannya di Sini
Bisakah Gagal CPNS Daftar PPPK di Tahun yang Sama?
Dilansir dari akun resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN) di Instagram @bkngoidofficial, pelamar yang gagal di seleksi CPNS tidak bisa langsung mendaftar PPPK di tahun yang sama.
Menurut BKN, aturan ini telah tertuang dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN-RB) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai ASN, khususnya di Pasal 25 ayat (3), yang menyatakan:
"Pelamar hanya dapat melamar pada satu jenis pengadaan ASN, yakni PNS atau PPPK pada periode tahun anggaran yang sama."