BACAKORAN.CO - Para peserta seleksi CPNS tahun 2024 yang berhasil masuk ke tahap Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) diingatkan untuk tidak menyebarluaskan soal-soal ujian yang telah dihadapi.
Larangan ini tertuang dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 5 Tahun 2024.
Aturan tersebut secara tegas melarang penyebaran soal ujian melalui media apa pun, termasuk media sosial.
Jika ada peserta yang terbukti melanggar ketentuan ini dengan menyebarkan soal ujian, mereka akan dikenakan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku.
BACA JUGA:Cara Mudah Cek Ranking SKD CPNS 2024 dan Jumlah Pesaing untuk Prediksi Kelulusan!
BACA JUGA:Gagal Seleksi CPNS 2024? Begini Peluang dan Aturan Daftar PPPK yang Harus Kamu Tau!
Berikut ini adalah beberapa larangan yang harus diperhatikan selama ujian SKD, beserta sanksi bagi peserta CPNS 2024 yang melanggar:
Larangan Selama Ujian SKD
1. Keterlambatan: Peserta dilarang datang terlambat.
2. Berkomunikasi dengan Peserta Lain: Peserta dilarang bertanya atau berbicara dengan peserta lain selama ujian berlangsung.
3. Memberi atau Menerima Barang: Tidak boleh ada pemberian atau penerimaan barang antara peserta tanpa izin panitia.
4. Keluar Ruangan: Peserta tidak diperbolehkan keluar dari ruang ujian tanpa izin panitia.
5. Membawa Makanan/Minuman: Dilarang membawa makanan atau minuman ke dalam ruang ujian.
6. Merokok: Dilarang merokok di dalam ruang ujian.
7. Menyebarkan Soal: Peserta dilarang menyebarkan soal ujian melalui media apa pun.
8. Tindakan Kecurangan: Dilarang melakukan tindakan kecurangan dalam bentuk apa pun.