8 Hal ini Dapat Membuat Peserta Gugur Meski Mendapat Skor SKD di Atas Passing Grade, Apa Saja?

Selasa 05 Nov 2024 - 12:00 WIB
Reporter : Deby Tri
Editor : Deby Tri

- Peserta yang terlambat dari jadwal seleksi tidak diperkenankan masuk dan dianggap gugur.

- Peserta yang melanggar larangan selain poin 7 dan 8 dapat dikenakan sanksi berupa teguran lisan hingga pembatalan sebagai peserta seleksi.

- Pelanggaran terhadap larangan pada poin 7 dan 8 akan berakibat pada diskualifikasi.

Menurut aturan yang berlaku, peserta CPNS 2024 yang menyebarkan soal ujian SKD akan mendapatkan sanksi diskualifikasi, yang berarti jika mereka lolos ke Seleksi Kompetensi Bidang (SKB), hasil tersebut bisa dibatalkan.

Tata tertib yang belum diatur dalam Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2024 akan disusun lebih lanjut sebagai tambahan yang langsung disahkan.

Demikianlah aturan dan sanksi terkait larangan penyebaran soal ujian SKD bagi peserta CPNS 2024, yang harus dipatuhi untuk menjaga integritas dan kelancaran proses seleksi.

Kategori :