BACAKORAN.CO – Jajanan asal China, Latiao dilarang beredar dan diperjuabelikan di seluruh Indonesia.
Larangan sementara itu ditetapkan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), menyusul Kejadian Luar Biasa Keracunan Pangan (KLBKP) yang terjadi di enam wilayah.
Keenam wilayah tersebut yakni Lampung, Sukabumi, Wonosobo, Tangerang Selatan, Bandung Barat, dan Pamekasan.
Kepala BPOM, Taruna Ikrar menjelaskan, hasil uji laboratorium menunjukkan adanya kontaminasi bakteri Bacillus cereus pada beberapa sampel produk Latiao.
BACA JUGA:Heboh! BPOM Resmi Tarik Jajanan Latiao Asal China, Diduga Picu Keracunan Massal di Berbagai Daerah
Bakteri ini dapat menyebabkan gejala keracunan seperti mual, muntah, sakit kepala, dan sakit perut.
Kasus serupa sebelumnya juga terjadi pada 16 siswa SDN Cidadap I, Sukaraja.
Saat itu para siswa mengalami keracunan usai mengonsumsi Latiao Strips dan Hot Spicy Latiru.
BPOM telah mengidentifikasi empat produk Latiao dari total 73 jenis yang beredar di Indonesia positif terkontaminasi bakteri.
BACA JUGA:BPOM Umumkan KLB Keracunan Jajanan Latiao di 7 Daerah, Ini Fakta Lengkapnya!
BACA JUGA:Camilan Pedas! Latiao Kuliner Tiongkok yang Viral di TikTok
Untuk mencegah risiko kesehatan lebih lanjut, BPOM menginstruksikan para importir untuk menarik dan memusnahkan produk-produk yang tercemar.
Penjualan Latiao secara daring pun dihentikan dengan bantuan Kementerian Komunikasi dan Informatika.
BPOM pun meminta para importir diminta segera melaporkan proses penarikan dan pemusnahan produk Latiao.