BACAKORAN.CO - Bestie di zaman yang serba canggih tentu pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) kini semakin mudah berkat layanan online.
Tidak perlu lagi menghabiskan waktu berjam-jam di kantor polisi kini proses ini dapat dilakukan sebagian besar secara online lho bestie.
Disini tim Bacakoran akan menguraikan panduan lengkap cara membuat SIM secara online mencakup syarat, biaya dan tahapan yang harus diikuti untuk mendapatkan dokumen penting ini.
Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Kepolisian Republik Indonesia sebagai bukti bahwa seseorang layak mengemudikan kendaraan bermotor.
BACA JUGA:Motor Matic Honda Vario 160 Hadir Dengan Desain Sporty Cocok Buat Kamu Anak Ngebers
Untuk meningkatkan efisiensi layanan publik, Korlantas Polri memperkenalkan sistem SIM online yang dinamakan SINAR (SIM Nasional Presisi). Sistem ini memungkinkan sebagian besar proses pembuatan SIM dilakukan dari rumah.
Namun, ujian praktik masih memerlukan kehadiran langsung di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).
Keuntungan utama dari sistem online ini adalah mengurangi waktu tunggu dan memudahkan penjadwalan ujian. Meskipun lebih praktis, standar dan persyaratan tetap sama ketatnya dengan metode tradisional.
Jenis SIM yang Bisa Dibuat Secara Online
Berikut jenis SIM yang dapat diurus melalui sistem online:
BACA JUGA:4 Cara Mudah Cek Nomor Rangka Kendaraan Secara Online, Tanpa Repot!
BACA JUGA:5 Rekomendasi Motor Listrik Terbaru dan Terbaik di Tahun 2024, Simak Spesifikasi di Sini
1. SIM A: Untuk pengendara mobil penumpang dan barang dengan berat maksimal 3.500 kg.
2. SIM B1: Untuk kendaraan dengan berat lebih dari 3.500 kg.
3. SIM B2: Untuk pengendara alat berat atau kendaraan penarik dengan beban lebih dari 1.000 kg.